Obok-obok Kos dan Kantor di Pangkalpinang, Pria Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena Karnoto berusah kabur saat ditangkap.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wajah pria ini meringis kesakitan.
Langkah kakinya tak lagi normal dan terpaksa tertatih-tatih.
Sambil memegang tangan kanan temannya, dia berusaha berjalan didampingi anggota Jatrantas Dit Krimum Polda Babel.
Luka tembak di betis kanannya ternyata yang menjadi penyebab pemuda ini kesakitan.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena Karnoto berusah kabur saat ditangkap.
Akhirnya, residivis yang menjadi buruan polisi ini terkapar tak berdaya.
Kini, hari-harinya berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia residivis kasus pencurian.
Namanya, Karnoto (21) warga Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang ditembak aparat.
Kartono dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena mencoba kabur saat dibekuk polisi bersama temannya Rio Candra (29).
Dua tersangka kasus pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang ini dibekuk Tim Jatanras Ditkrimum Polda Bangka Belitung saat tengah asyik bermain judi online di warnet, Selasa (25/7) dini hari.
"Tersangka kita bekuk saat asyik bermain judi online di salah satu warnet. Seorang tersangka kita lumpuhkan karena berusaha kabur," kata AKBP Abdul Munim saat gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (25/7).
Dari keterangan tersangka mereka mengaku telah enam kali beraksi di berbagai tempat.
Baik di kos-kosan, rumah maupun gudang dan kantor.
Namun polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan keduanya beraksi di tempat lain.
"Kalau pengakuannya beraksi di 6 TKP tapi kemungkinan bisa lebih ,sebab masih kita kembangkan," kata AKBP Abdul Munim.
Ia kembali mengimbau agar masyarakat terutama perkantoran atau gudang dan toko-toko untuk memasang CCTV termasuk lingkungan perumahan.
Pasalnya rekaman CCTV bisa menjadi bahan dalam pengungkapan kasus pencurian.
"Manfaat CCTV sangat besar tapi masih jarang yang memasang," kata AKBP Abdul Munim.
Terakhir kedua orang ini beraksi di Kantor PT Wahana Jasa Bahtera, Sabtu (22/7) di kawasan Lontong Pancur Kota Pangkalpinang.
Keduanya menggasak sejumlah peralatan kantor dan bengkel milik perusahaan.
Dari tangan mereka diamankan 1 CPU komputer, 1 monitor, speaker aktif, 1 notebook.
Sedangkan barang bukti lainnya yang sempat dijual antara lain 1 TV LCD 32, kompresor, 2 HP dan mesin bor.
Modus yang digunakan mengincar sasaran, lalu mencongkel masuk jendela atau pintu untuk beraksi.
Sementara Karnoto mengatakan setiap beraksi ia selalu mengajak rekannya tersebut.
Dirinya pernah dipenjara selama 1,9 tahun di Lapas Tuatunu Pangkalpinang karena mencuri.
"Duit hasil jual barang curian untuk menuhi kebutuhan juga main judi online," kata Karnoto.
Karnoto membeberkan untuk memperlancar aksinya mereka menggunakan angkot guna mengangkut hasil curian.
Angkot tersebut ia sewa setelah berhasil menjebol kantor dan gudang PT Wahana Jasa Sejahtera di kawasan Lontong Pancur Pangkalpinang, Sabtu (22/7).
Karnoto dan rekannya Rio Candra berhasil menggasak 1 set komputer, CPU dan 1 layar monitor LCD.
Keduanya masuk kedalam kantor dengan mencongkel pintu menggunakan obeng besar.
"Barangnya kami kumpulkan terus cari angkot disewa untuk bawa barang tersebut kemudian kami jual," kata Karnoto. (die)
Divonis 4 tahun
Su Hiung alias Cukotek (38), pasrah divonis pidana penjara selama empat tahun.
Bandar narkoba asal Sungaiilat Bangka yang sering keluar masuk penjara ini bahkan tak keberatan dikenakan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan, Selasa (25/7).
"Menyatakan Terdakwa Su Hiuang alias Cukotek secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana Penjara selama empat tahun," kata M Solihin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, membacakan amar putusan, Selasa kemarin.
Cukotek, yang juga residivis dinyatakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 RI tentang narkotika.
Selain vonis pidana empat tahun empat tahun penjara.
"Terdakwa Su Hiung diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," kata Solihin, memutuskan, barang bukti berupa narkotika dirampas oleh negara untuk dimusnakan.
Solihin yang ketika itu didampingi, dua anggota majelis, Jhon Paul Mangunsong dan Imelda Lolyta Siihite, menyebut hal-hal yang memberatkan sehingga menjatuhkan vonis tersebut pada terdakwa.
Baca: Dianggap Kuat Bercinta, Tak Diduga Ini Alasan Lain Wanita Menyukai Pria Gendut
"Bahwa perbuatan terdakwa Su Hiung alias Cukotek sangat bertentangan dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika," katanya.
Mendengar putusan itu, Cukotek hanya tertunduk, tanpa suara.
Mulutnya baru terbuka, setelah majelis hakim bertanya soal sikapnya terkait putusan ini.
Baca: Sambil Menyusui Anaknya, Ibu Muda Ini Isap Benda Panjang di Atas Ranjang, Tingkahnya Dikecam!
"Saudara terdakwa silahkan menyampaikan sikap. Saudara bisa menerima putusan, pikir-pikir atau banding," kata Solihin.
Pertanyaan itu langsung dijawab singkat oleh Cukotek.
"Saya terima pak," jawab si bandar sabu itu, pasrah.
Baca: Saat Rumah Sepi, Pria Ini Paksa Ibu Mertuanya Begini, Korban Melawan Tapi Akhirnya Pasrah
Sebelumnya, Cukotek mulai ditahan di rumah tahanan (Rutan), sejak 27 Januari 2017 lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Kejari Bangka, Sri Delyanti beberapa pekan sebelumnya diuraikan tentan kronologis kejadian.
Baca: Payudara Model Seksi Nyaris Meledak Akibat Ulah Pacarnya, Ini yang Membuatnya Bertahan
Intinya, Su Hiung alias Cukotek pada Selasa Tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Kelurahan Jelitik Sungailiat Bangka telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia kemudian ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bangka.
"Bahwa terdakwa Cukotek menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan I," kata Sri Delyanti mengutip isi surat dakwaan yang sudah dibacakan saat sidang di PN Sungailiat, sebelumnya, Selasa (13/6) lalu.(fly)