Modus Si Duda Bikin Gadis Ini Klepek-Klepek, Selanjutnya 6 Ronde Ini Terjadi
"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami istri itu,"
Baca: Heboh, Pria Gimbal Ini Jadi Imam Salat, Netizen: Subhanallah, Sampe Merinding Dengar Suaranya
Atas perbuatan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu, tambah Sutiyo, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca: Pamer Foto Berbikini, Body Miyabi Ternyata Masih Aduhai, Netizen Sebut Makin Wow
Tersangka M Fauzi mengatakan, dirinya kenal dengan korban melalui telepon. Awalnya ia diberi nomor telepon korban oleh temannya. Nomor itu pun coba dihubungi dengan berpura-pura salah sambung.
Namun, dalam percakapan di telepon dirinya mengajak berkenalan dengan korban. Perkenalan itu pun berlanjut sampai ajakan bertemu. Dan korban pertama diajak bertemu dan datang ke rumahnya.
Baca: Tak Disangka, Brooklyn Beckham Kini Bercinta dengan Madison Beer
"Dari situlah kami akhirnya berteman dengan korban dan saling ngobrol bersama hingga terjadilah perbuatan itu," tutur Fauzi yang baru menduda setelah bercerai dengan istrinya pada bulan Januari 2017 lalu.