Daftar CPNS, Ini Dia Instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih Hingga dari Rp100 Juta Per Bulan
Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji....
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Baca: Nggak Nyangka, Nenek Ini Ingin Beli Kondom, Tapi Penjualnya Malah Pingsan Setelah Dengar Alasannya
Baca: Wow, Raisa Lagi Baring, Hamish Unggah Foto Bathtub Penuh Mawar Merah
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp5,36 per bulannya.
Baca: Roboh Lalu Berdiri Lagi, Konon Pohon Ini Tempat Kumpul Makhluk Halus, Bulldozer Pun Kesulitan
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp46,95 juta per bulan.
Baca: Ini Dia 7 Kegunaan Garam yang Tak Banyak Diketahui Orang, No 4 Bisa Atasi Api di Wajan