Daftar CPNS, Ini Dia Instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih Hingga dari Rp100 Juta Per Bulan

Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji....

KOMPAS.COM
Seragam PNS diubah mulai Senin (8/2/2016). Tak hanya mengenakan seragam berwarna krem, PNS nantinya juga memiliki seragam dinas batik dan juga kemeja putih.(Dok. Kemendagri) 

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca: Ketika Anak Pengacara Terkenal Indonesia Berbalut Dress, Cantiknya Velove Vexia Bikin Gagal Fokus

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Baca: Ngeri! Gadis Ini Tengah Tidur, Saat Bangun Penuh Darah, Diduga Pelakunya Hewan Kecil Ini

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp31,6 juta hingga Rp32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp27,57 juta per bulan.

Baca: Terinspirasi dari Trump, Inilah Superhero Muslim dalam Legends of Tomorrow

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp1,96 juta per bulan.

Baca: Wow, 7 Makanan Ini Disebut-sebut Paling Mahal di Dunia, Anda Berminat untuk Mencobanya?

Sementara tertinggi senilai Rp26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Baca: Terbongkar, Akun Ini Rekam Denny Cagur Tanpa Sengaja Ungkap Hubungan Ayu Ting Ting-Raffi

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp3 juta per bulan.

Jika melihat gaji di atas, anda berminat mendaftar di mana? (*)

Berita ini sudah tayang di Tribun Timur dengan judul: Mau Jadi PNS Cepat Kaya? Yuk Daftar di 8 Instansi Ini, Gaji No 1 dan 4 Lebih Rp 100 Juta Per Bulan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved