Mesum di Bawah Pohon di Bekas Lokasi Tambang, Siswi Ini Ungkap Pria yang Menghamilnya
Bahkan siswi tersebut terpaksa melahirkan secara diam-diam di toilet sekolahnya pada Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar Pukul 09.00 WIB.
BANGKAPOS.COM -- Kisah nyata ini baru saja terjadi dan melibatkan dua sejoli beda usia.
Ceweknya adalah seorang siswi SLTA di Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sedangkan cowoknya adalah seorang buruh harian berusia 25 tahun, warga Batutunu Kutopanji Belinyu Bangka.
Kedua sejoli ini terbuai asmara hingga akhir jatuh pada perbuatan mesum.
Awal perbuatan mesum mereka terjadi di bawah sebuah pohon di kawasan Batutunu Belinyu.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri itu pada sekitar Februari 2017 lalu.
Tidak diketahui apakah perbuatan terlarang itu dilakukan secara berulang.
Namun kemudian hari diketahui, siswi yang bersangkutan hamil.
Bahkan siswi tersebut terpaksa melahirkan secara diam-diam di toilet sekolahnya pada Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar Pukul 09.00 WIB.
Kejadian siswi melahirkan di toilet sempat membuat heboh seisi sekolah.
Para guru bertindak cepat dan membawa siswi tersebut ke klinik bidan di Jalan Baru Depan Pekuburan Katolik Kutopanji Belinyu.
Bayi yang dilahirkan diketahui berjenis kelamin perempuan.
Pihak sekolah kemudian mengabarkan kejadian tersebut kepada orangtua siswi.
Orangtuanya kemudian datang ke klinik dan menanyakan siapa ayah dari bayi tersebut.
Dari keterangan siswi tersebut akhirnya diketahui ayah dari bayinya adalah pria berinisial ES alias DM (25), warga Batutunu Kutopanji Belinyu Bangka.
Siswi dan ES tak menyangka perbuatan mesum mereka akhir berakhir dengan kehamilan seperti itu.
Diketahui siswi tersebut mengandung selama tujuh bulan lebih dan melahirkan di toilet sekolahnya tanpa bantuan siapa pun.
Orangtua siswi tersebut kemudian melapor ke kepolisian.

Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian dikonfirmasi, Senin (2/10/2017) pukul 23.00 WIB memberikan penjelasan mengenai pelaporan tersebut.
"Terkait Laporan Polisi persetubuhan anak di bawah umur, sudah terungkap," kata Sophian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-446/X/2017/Babel/Res. Bangka/Sek Belinyu, Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 15.00 WIB telah dilaporkan tindak pidana yang dimaksud oleh orangtua korban.
"Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak," katanya.
Pelapor, RM alias BJ (33), adalah ayah korban, berstatus buruh harian, warga Dusun Cangkum Desa Ridingpanjang Kecanatan Belinyu Bangka.
"Sedangkan tersangka ES alias DM (25 ), buruh harian, warga Kampung Batutunu Kuto Panji Belinyu," katanya.
"Mendapat laporan tersebut selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Belinyu berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Kampung Batutunu Kelurahan Kutopanji Belinyu," tegas Sophian.
Sophian memastikan, hingga Senin (2/10/2017) malam, tersangka pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polsek Belinyu.