Berita Bangka Tengah

Berjarak 2,5 Kilometer, Satgas PKH Korwil Babel Kembali Amankan 7 Unit Ekskavator di Desa Perlang

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan ekskavator, Sabtu (22/11/2025)

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Satgas PKH
SATGAS PKH -- Sejumlah ekskavator yang diamankan Satgas PKH Korwil Babel, di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng, Sabtu (22/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (22/11/2025).

Ekskavator yang diamankan Satgas PKH Korwil Babel, diduga bagian dari jaringan penyembunyian terencana dan para pelaku sengaja menonaktifkan aktivitas tambang.

Kemudian, menyembunyikan alat berat untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

"Iya, tadi kita kembali amankan tujuh unit ekskavator ilegal di kebun warga RT 27 Desa Perlang, Lubuk Besar, Kabupaten Bateng," ungkap Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda.

Ketika diamankan Satgas PKH Korwil Babel, ketujuh unit ekskavator dalam keadaan dibungkus plastik hitam tebal. Bahkan, nomor identitas dan tanda pabrik yang sengaja dihilangkan oleh diduga pemilik alat berat.

"Ketujuh unit ekskavator dengan rincian 3 unit merk Liu Gong, 4 unit merek Sany dan seluruhnya berada di kebun milik bapak Taufik serta tampak dalam kondisi relatif masih baru," bebernya.

Diakuinya, memang satu hari sebelum penemuan hari ini. Satgas PKH Korwil Babel, lebih dulu menemukan 9 unit ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng, Jumat (21/11/2025) kemarin.

"Untuk jarak penemuan hari ini dengan kemarin sejauh 2,5 kilometer kurang lebih, sampai saat ini sudah 39 unit ekskavator yang berhasil diamankan Satgas PKH Korwil Babel," kata Kolonel Amrul.

"Rincian ekskavator yang kita amankan pertama 14 unit, kedua 9 unit, ketiga 9 unit, keempat 7 unit dan 14 unit sudah di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Babel," tambahnya.

Dari hasil penelusuran Satgas PKH Korwil Babel, alat berat tersebut diduga milik warga berinisial H alias ATH warga Perlang yang berdomisili di Jakarta.

"Satgas PKH telah mengumumkan secara resmi, temuan ini dan mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai pemilik untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," tegasnya.

Apalagi dikatakan Kolonel Amrul, PPNS di bawah Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi dan pencocokan lanjutan dan menemukan indikasi kuat bahwa 7 ekskavator ini memiliki keterkaitan dengan 9 ekskavator yang ditemukan sehari sebelumnya.

"Untuk pola penyembunyian yang serupa, menunjukkan adanya penyimpanan alat yang terstruktur dan sistematis dan Satgas PKH menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut dampak ekologis serius," tegasnya.

Terutama operasi penertiban akan berlanjut tanpa jeda, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sebagai komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan menghentikan praktik eksploitasi SDA tanpa izin.

"Aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan tanah, erosi tinggi, pencemaran aliran air, serta meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan," terangnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved