Berita Pangkalpinang
Pernyataan dr Ratna Setia Asih dan Keluarga Aldo di Kasus Dugaan Malpraktik di Pangkalpinang
Kasus dugaan malapraktik dr. Ratna Setia Asih Sp.A terkait kematian Aldo Ramdani (10) kini memasuki tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Kasus dr. Ratna Setia Asih Sp.A di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang terkait dugaan malapraktik kini memasuki tahap II.
- Berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Pangkalpinang, sementara upaya restorative justice dengan keluarga korban gagal tercapai.
- Penasihat hukum menyatakan dr. Ratna tidak dilakukan penahanan agar tetap dapat menjalankan tugas medisnya.
BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama dr. Ratna Setia Asih Sp.A, dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, kini memasuki babak baru.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga mendiang Aldo Ramdani (10), seorang pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Laporan itu diajukan ke Polda Bangka Belitung pada 12 Desember 2024, menyoroti dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah tersebut.
Sejak awal penanganan kasus, dr. Ratna Setia Asih sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Meski sempat ingin menempuh jalur damai melalui restorative justice (RJ) dengan keluarga pasien, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan atau hukuman.
Kegagalan RJ membuat kasus ini terus berlanjut dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tahap II: Penyerahan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan
Proses terbaru dalam kasus ini terjadi pada Kamis, 20 November 2025. dr. Ratna Setia Asih, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker, digiring keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel sekitar pukul 13.00 WIB.
Didampingi penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, wajah dr. Ratna terlihat dingin, namun ada gurat kelelahan yang sulit disembunyikan saat ia melangkah menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal, menjelaskan bahwa tahap II menandai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan. "P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien.
Hari ini akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II," terang AKBP Iqbal kepada Bangkapos.com.
Tahap II ini menjadi titik krusial, menandai berakhirnya drama panjang di ranah penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan baru di panggung pengadilan.
Penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan akan menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan, mengusulkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dan melaksanakan persidangan.
Pengajuan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
| Tahu Korban Melapor ke Polsek Bukit Intan, Pencuri Kembalikan HP dengan Cara Dititip |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan, Bawaslu Pangkalpinang Jalin Kerjasama dengan FST UBB |
|
|---|
| Dukung Kemajuan Tambak Udang, Plt DKP Bangka Belitung Sebut Potensi Besar untuk Ekspor |
|
|---|
| Aksi Nekat Kawanan Pencuri Berakhir Ditangkap, Polsek Bukit Intan Ringkus Empat Pelaku Curat |
|
|---|
| Empat Hari Digelar Operasi Zebra Menumbing 2025, Ratusan Pelanggar Terjaring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)