Edan, Pria Ini Ngaku Nabi Adam, Halalkan Seks Bebas Asal Suka Sama Suka, Klaim Bisa Obati Penyakit

ES mengaku jika pada awal pendirian tempat pengobatan tersebut belum terlihat ada sesuatu yang melenceng. Baru, pada tahun 2013 tampak ada ...

Ilustrasi 

Baca: Nekat dan Totalitas Banget, Begini Rupanya Cara Nyontek Anak Zaman Sekarang

"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).

Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Baca: Terjadi di Cina, Batu Ini Keluar Bersamaan dengan Sang Bayi yang Lahir Operasi

Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).

Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.

Baca: Astaga, Setelah Operasi Bagian Dada, Keponakan Ashanty Kini Panjangkan Bagian Ininya

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (TribunWow.com/Bima Sandria).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved