Astaga! Remaja Hamili Ibu Kandung Temannya, Diumpan Alkohol dan Ganja Lalu Tidur Bersama
Seorang wanita di Melbourne, Australia, dipenjara setelah terbukti melakukan seks dengan anak laki-laki di bawah umur.
BANGKAPOS.COM, MELBOURNE - Seorang wanita di Melbourne, Australia, dipenjara setelah terbukti melakukan seks dengan anak laki-laki di bawah umur.
Bahkan kemudian melahirkan putra dari anak laki-laki tersebut.
Dilansir dari The Age, bocah itu adalah sahabat karib putrinya.
Seorang hakim Pengadilan Negeri mengatakan wanita tersebut menjebak teman putrinya yang datang bertamu pertama kali ke rumahnya di Melbourne pada 2014.
Baca: Kasihan, Gadis yang Ditelanjangi Lalu Diarak Warga Sekarang Mengidap Ini
Ia memberi remaja yang saat itu berusia 14 tahun, alkohol dan ganja.
Dia kemudian berhubungan seks dengannya setidaknya tiga kali.
Wanita itu juga mengirimi bocah tersebut foto porno dirinya sendiri.
Anak tersebut melaporkan berhubungan seks dengan ibu temannya itu ke sekolah tak lama setelah kejadian.
Pihak sekolah memanggil polisi.
Baca: Astagfirullah! Ibu Kandung Nonton 2 Putrinya Layani Pria Hidung Belang
Namun pada polisi yang menyelidiki kasus pelecehan terhadap anak bawah umur, wanita itu membantah telah berhubungan seks dengan remaja tersebut.
Hanya saja kebohongannya tidak bertahan lama.
Akibat hubungan tersebut, wanita itu hamil.
Si bocah menjadi seorang ayah saat berusia 15 tahun.
Tes DNA yang dilakukan pada anaknya tahun ini membuktikan bahwa remaja tersebut adalah ayah si bayi.
Baca: Nonton di HP Asik juga Bro, Ini Link Live Streaming Duel Timnas U-23 Indonesia Vs Suriah
Wanita itu kemudian mengaku bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak secara berulang kali.
Sementara itu, menurut pengadilan remaja itu sangat trauma dengan apa yang sudah dia alami.
Masa kecilnya hancur.
Hal itu juga berdampak besar pada keluarga anak laki-laki tersebut.
Demikian juga pasangan si pelaku dan anak-anaknya.
"Anda mengeksploitasi seorang anak secara seksual... yang saat itu berusia 14 tahun. Pelanggaran anda dimotifasi oleh keegoisan anda akan kepuasan seksual," kata hakim pada pelaku yang tidak disebutkan namanya.
Nama korban juga tidak diidentifikasi.
Baca: Sayembara! Penemu Setya Novanto Dijanjikan Dapat Uang Segini Besarnya
Rabu, wanita berusia 36 tahun ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, menjalani dua tahun hukuman sebelum dia berhak untuk bebas bersyarat.
Seorang psikolog mengatakan kondisi emosional pelaku tidak menunjukkan kedewasaan.
Ia memiliki sedikit wawasan tentang apa yang telah dilakukannya.
Dia juga memiliki masalah penyalahgunaan zat dan depresi.
Hakim mengakui penjara akan membuatnya lebih berat karena wanita itu akan jauh dari anak-anaknya.
Tidak jelas siapa yang akan merawat bayi laki-laki yang kini berusia dua tahun itu.
Baca: Anak Anggota DPRD Ngamar Bareng Cewek, Ngakunya Belajar Kelompok
Menurut hakim, wanita tersebut tidak diizinkan merawat balita di penjara.
Sebelumnya orang tua si remaja yang merawat bayi itu.
Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan juga akan dilibatkan dalam mengawasi perawatan. (Tribun Pekanbaru/Randy P.F Hutagaol)
Berita ini sebelumnya tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul Hamili Ibu Teman, Remaja 15 Tahun Jadi Ayah, Kini Alami Trauma
