Sudah Disegel, CV Kenanga Jaya Farm Belum Mengosongkan Ternak Babinya
Kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan masalah ini kepada pemerintah daerah agar tidak bertindak anarkis.
Penulis: nurhayati | Editor: khamelia
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Peternakan babi berskala besar milik CV Kenanga Jaya Farm di Lingkungan Air Kenanga Kelurahan Kenanga ternyata hingga Senin (20/12/2017) ini belum mengosongkan dan menjual babi-babi milik mereka.
Padahal sebelumnya Pemkab Bangka melalui Satpol PP Kabupaten Bangka, Sabtu (11/11/2017) sudah menyegel peternakan babi tersebut.
Bahkan warga di Lingkungan Parit Tujuh dan Lubuk Kelik melakukan protes langsung ke peternakan babi itu, ketika Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu mendatangi lokasi peternakan tersebut, Senin (14/11/2017) lalu.
Namun ketika Satpol PP kembali melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap keberadaan peternakan babi itu ternyata pihak CV Kenanga Jaya Farm tetap tidak mengindahkan peringatan satpol pp agar pemilik peternakan ini segera menjual babi-babi mereka.
"Kami tadi kembali mengecek dan memantau peternakan babi di Air Kenanga ternyata memang belum ada babi yang dikeluarkan dari kandangnya," sesal Kabid Penegaksn Perundang-Undangan Achmad Suherman kepada bangkapos.com, Senin (20/11/2917) di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.
Diakuinya alasan pihak peternakan babi tersebut sedang melakukan upaya sampel darah melalui Dinas Peternakan Babel sebelum dibawa keluar Pulau Bangka.
"Katanya ada upaya mengecek sampel darah karena babi ini mau dibawa keluar Pulau Bangka seperti Jakarta dan Lampung. Jadi perlu proses karantina setelah babi itu dinyatakan sehat atau tidak sakit baru dibawa ke luar Bangka. Itu alasan pihak CV Kenanga Jaya Farm," ungkap Suherman.
Disinggung adanya protes warga agar peternakan babi berskala besar ini ditutup, ia mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Diakui Suherman ada tahapannya dimana ada perjanjian yakni pihak peternakan bersedia akan mengosongkan babi itu dalam jangka waktu tiga bulan dengan syarat selama waktu satu bulan, tidak ada lagi bau.
Dalam waktu dekat ini lanjutnya, pihak DPRD Kabupaten Bangka akan membahas permasalahan ini dengan melibatkan pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Sungailiat, Kajari Bangka, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bangka untuk mengatasi permasalahan peternakan babi tersebut.
"Tadi Pak Ketua DPRD mengatakan akan rapat bersama seluruh unsur terkait membahas masalah ini," kata Suherman.
Dia berharap dalam pertemuan itu ada kesepakatan yang dihasilkan sehingga permasalahan ini cepat teratasi.
"Nanti akan ada pertemuan difasilitasi DPRD kami berharap ada kesepakatan bersama nantinya. Kalau ada keputusan kami siap tindak tegas," ungkap Suherman.
Diakuinya pemerintah daerah berurusan dengan makhluk sehingga untuk itu penanganannya perlu dilakukan dengan hati-hari agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
"Kalau ini kita sita, nanti babi itu mati, kami bisa kena tuntut. Untuk menghindari itu kami mencari kepastian hukumnya bagaimana," kata Suherman.
Dia berpesan kepada masyarakat di Lingkungan Parit 7 dan Lubuk Kelik untuk bersabar dan mempercayakan masalah ini kepada pemerintah daerah agar tidak bertindak anarkis.
"Kami minta masyarakat jangan bertindak anarkis. Kita bersabar dulu jangan sampai main hakim sendiri," pesan Suherman.
