Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung
Marwan mengatakan adanya dugaaan unsur kriminalisasi mengingat dirinya berhenti menjabat Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung pada 2022.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Puluhan orang mendatangi Kantor Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait proses hukum yang menjerat Marwan, yang tersandung kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Marwan usai dirinya terbukti pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
Marwan mengatakan adanya dugaaan unsur kriminalisasi mengingat dirinya berhenti menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2022.
"Sesuai dengan aturannya, saksi ahli sudah didengar, saksi fakta sudah didengar. Masalah fisik kejahatan, jual-beli lahan yang terjadi oleh tiga perusahaan itu kepada masyarakat, terjadi di tahun 2023 dan 2024," ujar Marwan, Kamis (30/10/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Marwan juga menyinggung tiga perusahaan yang diduga di antaranya PT SAML, PT BAM dan PT FAL.
"Saya ingin tanya dalam hal ini, apakah bapak ( Kejati ) akan segera mengeksekusi saya? Sementara tiga perusahaan itu yang telah mengakui kesalahannya, dan siap mengganti kerugian negara. Kenapa bukan tiga perusahaan itu yang dikejar, untuk mengganti kerugian negara?" tuturnya.
Selain itu Marwan juga menyoroti keputusan MA, mengingat sebelumnya Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memvonis bebas dirinya.
"Itu adalah keputusan yang tidak sesuai dengan fakta, hakim MA hanya memeriksa berkas sepuluh hari. Saya kaget tiba-tiba keluar enam tahun penjara dan Rp 300 juta dendanya, dimana keadilan ini?" jelasnya.
Tak hanya MA, untuk memperjuangkan keadilan Marwan juga sempat menyebutkan nama Mantan Gubernur Bangka Belitung dalam kasus hukumnya.
"Kami tidak terima, dari awal saya melawan karena ini kasus direkayasa. Demi untuk menyelamatkan Erzaldi menjadi Gubernur, saya dikorbankan. Apakah hukum itu seperti itu? Apakah hukum itu harus mengorbankan semua yang dikehendaki oleh para elit-elit politik? Ini tidak benar," tegasnya.
Sementara itu pihaknya berharap, adanya keadilan atas kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.
"Hukum bagi saya itu, sudah tidak ada. Dalam prinsipnya hukum kalau sudah tidak ada keadilan, maka hukum itu sebenarnya sudah tidak ada lagi. Keadilan lah, yang kita perjuangkan sekarang ini," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|
| Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.