Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara, Ini 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya....
"Karena bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," ujarnya.
Baca: Gajah Ini Tiba-tiba Hentikan Truk Karena Ngidam, Ternyata Ada Tanam Ini
3. Pasal 263 ayat 2 KUHAP
Dasar hukum Ahok mengajukan PK adalah pasal kekhilafan atas putusan hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, soal kekhilafan itu tercantum dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Begini Komentar Hotman Paris Terkait Video Pelakor di Lempari Uang Ratusan Ribu, Benaran Menohok
"Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Syarat materielnya yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
Baca: Inilah 5 Fakta di Balik Batalnya Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia
Ia juga merinci, faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan, atau yang berhubungan langsung dengan perkara.
Sebelumnya, pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018.
Baca: Pak RT Ini Akhirnya Bongkar Hubungan Suami Ovie Dengan Nila Terduga Pelakor
Salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, PK diminta langsung oleh Ahok.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Baca: Ini Dia 8 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Berolahraga, Nomor 3 Paling Mudah Lho
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-saat-menjabat-wakil-gubernur-dki-jakarta_20171010_223618.jpg)