Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara, Ini 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya....

(KOMPAS/ALIF ICHWAN)
Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

4. Tunjuk 3 Pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

Baca: Hotman Paris Pamer Foto Bersama Imam Besar FPI, Isi Pesan WA Tim Habib Rizieq Ini Bikin Adem

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Baca: Bocor! Usai Dilempari Uang Ratusan Ribu, Beredar Chatting Nylla dan Dendy Bahas Rok Semerbak

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

Baca: Hal Konyol Ini Hanya Bisa Anda Beli di Jepang, dari Jari Palsu Hingga Pacar Sewaan

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

5. Bantah Permainkan Hukum
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok menyanggah apabila Ahok dinilai mempermainkan hukum.

Baca: Baru Lihat Aja Bikin Meleleh, 12 Negara Ini Terkenal Gudangnya Wanita Cantik, Yo yang Jomblo Merapat

"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya.

Bahkan, Josefina balik mengkritik pihak yang menilai pengajuan PK Ahok sebagai langkah mempermainkan hukum.

Baca: Begini Reaksi Tak Terduga Nagita Slavina saat Dibilang Pelit oleh Raffi Ahmad, Ternyata

"Kalau menurut saya, kalau sudah (ada) aturan hukumnya kenapa (disebut) pecundang? Kita kan mengikuti aturan. Kalau enggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," tutur Josefina.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved