Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara, Ini 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya....
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Baca: Menyamar sebagai Pria, Sweety Nikahi 2 Wanita untuk Dapatkan Ini, Selanjutnya Hal Ini Terjadi
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.
1. Ada Kekhilafan Hakim
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.
Baca: Coba Lihat Isinya, Hanya Jualan Coklat, Bu Dendy Korban Pelakor Tulungagung Bangun Rumah Mewah
Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Baca: Asmara Terlarang, Wanita Ini Ngadu ke Hotman Paris, Jadi Selingkuhan Oknum Polisi Hingga Punya Anak
Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.
2. Bantah Bagian Dari Strategi
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan PK yang diajukan kliennya.
"Cuman dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Baca: Cukup Rp 190 Ribu, Cetak Foto Mantan Pacar di Alas Sepatu, Anda Bisa Injak Muka Mantan
Saat ditanyakan terkait alasan kliennya baru mengajukan PK setelah nyaris setahun Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pengajuan PK.
"Karena bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," ujarnya.
Baca: Gajah Ini Tiba-tiba Hentikan Truk Karena Ngidam, Ternyata Ada Tanam Ini
3. Pasal 263 ayat 2 KUHAP
Dasar hukum Ahok mengajukan PK adalah pasal kekhilafan atas putusan hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, soal kekhilafan itu tercantum dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Begini Komentar Hotman Paris Terkait Video Pelakor di Lempari Uang Ratusan Ribu, Benaran Menohok
"Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Syarat materielnya yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
Baca: Inilah 5 Fakta di Balik Batalnya Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia
Ia juga merinci, faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan, atau yang berhubungan langsung dengan perkara.
Sebelumnya, pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018.
Baca: Pak RT Ini Akhirnya Bongkar Hubungan Suami Ovie Dengan Nila Terduga Pelakor
Salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, PK diminta langsung oleh Ahok.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Baca: Ini Dia 8 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Berolahraga, Nomor 3 Paling Mudah Lho
4. Tunjuk 3 Pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
Baca: Hotman Paris Pamer Foto Bersama Imam Besar FPI, Isi Pesan WA Tim Habib Rizieq Ini Bikin Adem
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Baca: Bocor! Usai Dilempari Uang Ratusan Ribu, Beredar Chatting Nylla dan Dendy Bahas Rok Semerbak
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
Baca: Hal Konyol Ini Hanya Bisa Anda Beli di Jepang, dari Jari Palsu Hingga Pacar Sewaan
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
5. Bantah Permainkan Hukum
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok menyanggah apabila Ahok dinilai mempermainkan hukum.
Baca: Baru Lihat Aja Bikin Meleleh, 12 Negara Ini Terkenal Gudangnya Wanita Cantik, Yo yang Jomblo Merapat
"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya.
Bahkan, Josefina balik mengkritik pihak yang menilai pengajuan PK Ahok sebagai langkah mempermainkan hukum.
Baca: Begini Reaksi Tak Terduga Nagita Slavina saat Dibilang Pelit oleh Raffi Ahmad, Ternyata
"Kalau menurut saya, kalau sudah (ada) aturan hukumnya kenapa (disebut) pecundang? Kita kan mengikuti aturan. Kalau enggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," tutur Josefina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-saat-menjabat-wakil-gubernur-dki-jakarta_20171010_223618.jpg)