Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri. Namun sejumlah nama polisi aktif masih tercatat

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
POLISI AKTIF -- Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3 

Ringkasan Berita:
  • Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil
  • Berikut ini daftar nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan di luar institusi Polri
  • Ada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto, hingg Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
  •  

 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini daftar polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Namun sejumlah nama polisi aktif masih tercatat sebagai pejabat di sipil, mulai dari menjabat di KPK, hingga dewan perwakilan daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Para pemohon ini dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.

Baca juga: Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian

Mereka adalah:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN. 
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Diketahui, dengan dikabulkannya perkara 114 ini, Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Menurut MK, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Baca juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Disemprot DPR Usai Minta Uang ke Menkeu Purbaya: Ga Ngerti Mekanisme

Profil Komjen Setyo Budiyanto

Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 melalui Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dalam pemilihan tersebut, Setyo memperoleh suara terbanyak dengan dukungan 45 suara, mengukuhkannya sebagai pemimpin lembaga antirasuah selama lima tahun ke depan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved