Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta, 3 Pegawai Trauma, 1 Hamil, Pelaku Hanya Kena SP2
Tiga pegawai perempuan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya. Salah satu korban tengah hamil
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelecehan seksual di PT Transjakarta mencuat.
- Tiga pegawai perempuan mengalami trauma berat, bahkan salah satunya tengah hamil.
- Dua atasan terduga pelaku hanya dijatuhi sanksi SP2, memicu tuntutan pemecatan.
BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan pelecehan seksual di tubuh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mencoreng citra perusahaan transportasi publik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tiga pegawai perempuan, yang merupakan pramusapa dari unit Transjakarta Care dan Transjakarta Pariwisata, melaporkan bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual dua orang atasan pada Mei 2025 lalu.
Para korban yakni dua pramusapa unit Transjakarta Care dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.
Ironisnya, satu dari tiga korban diketahui tengah hamil, sehingga trauma yang dialami semakin berat dan memerlukan penanganan psikologis jangka panjang.
Trauma Berat, Korban Menangis dan Gemetar Saat Melapor
Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengatakan ketiga korban datang melapor dalam kondisi psikis tidak stabil.
Mereka menangis dan gemetar ketika menceritakan kejadian yang dialami.
“Trauma sangat berat. Waktu melapor ke kita, badannya gemetar, menangis, bahkan sulit bicara,” ujar Indra di Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Menurut Indra, para korban membutuhkan waktu lama menjalani pendampingan dan terapi psikologis hingga berangsur pulih.
Meski demikian, trauma kembali muncul setiap kali mereka bertemu pelaku di lingkungan kerja.
“Korban masih bekerja. Tapi kalau melihat pelaku, mereka langsung ketakutan dan trauma lagi,” tambahnya.
Pelaku Belum Dipecat, Hanya Dikenai SP2
Meski kasus telah dilaporkan ke manajemen sejak Mei 2025, kedua pelaku belum diberhentikan.
Keduanya hanya dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) 2, yang artinya masih bisa tetap bekerja.
Kondisi ini memicu kemarahan serikat pekerja. Mereka menilai manajemen Transjakarta tidak tegas dan tidak berpihak pada korban, meski pelanggaran yang dilakukan sudah termasuk kategori berat sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
“Seharusnya pelaku dipecat, bukan hanya diberi SP2. Ini pelecehan seksual, bukan pelanggaran ringan,” tegas Indra.
| Sosok Pramono Anung, Gubernur Jakarta Ubah Nasib Zidan Pemuda Disabilitas, Diterima di TransJakarta |
|
|---|
| Awalnya Dibantu Motor Mogok, Siswi di Bangka Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh |
|
|---|
| Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
|
|---|
| Profil Teguh Setyabudi, Eks Pj Gubernur Jakarta yang Jadi Komut Food Station |
|
|---|
| Kapolda Babel Soroti Kasus Asusila Anak di Basel, Perintahkan Pencegahan dan Pendampingan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.