Siswi Dicabuli Tetangga Saat Tertidur dan Lupa Kunci Pintu Rumah

MN lantas terlelap akibat kelelahan tanpa mengunci pintu rumahnya. Saat itulah pelaku ND masuk ke rumah dan mencabuli korban.

Editor: fitriadi

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan sebuah tikar, satu kain batik, maupun pakaian korban yaitu baju lengan panjang, celana panjang, dan pakaian dalam.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertidur dan Lupa Kunci Pintu Rumah, Siswi di Babelan Dicabuli Tetangganya", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/20032241/tertidur-dan-lupa-kunci-pintu-rumah-siswi-di-babelan-dicabuli-tetangganya.
Penulis : Setyo Adi Nugroho

Baca: Gol Terbanyak hingga Tersingkir 7 Kali, Inilah 5 Fakta Menarik Duel AS Roma Vs Liverpool

Baca: Cantik dan Tampan tapi Sulit Menemukan Jodoh, Jangan-jangan Ini Penyebabnya

Baca: Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Diputuskan Sebelum Puasa


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved