Setelah Videonya Viral, Begini Nasib AKBP M Yusuf dan Wanita yang Ia Aniaya di Minimarket

Setelah Videonya Viral, Begini Nasib AKBP M Yusuf dan Wanita yang Ia Aniaya di Minimarket

Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos / Deddy Marjaya
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri Saat mengelar konfrensi pers, Jumat (13/7/2018). 

Majelis Hakim, Iwan Gunawan memutuskan serta menimbang  bahwa Desy terlibat dalam perkara Pidana yakni Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, maka divonis 1 bulan penjarà dan massa percobaan tiga bulan.

"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak di hukum karena pencurian, dan harga barang tersebut tidak lebih dari Dua ratus lima puluh rupiah di mata hukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan," ungkap Iwan dihadapan Terdakwa.

Iwan pun mengetok palu pertanda persidangan telah usai dan hukuman dinyatakan sah oleh pihak PN pangkalpinang.

Desy yang mendengar putusan itu terlihat matanya berkaca-kaca sambil menundukkan bahunya.

Ketika Bangkapos, mencoba untuk mengkonfirmasi kepada terdakwa terkait hasil vonis tersebut, Desy langsung bergegas keluar ruang Sidang Garuda PN Pangkalpinang sambil menutupi wajahnya dengan telapak tangan serta tak memberikan sepatah kata pun.

Sedangkan,  barang bukti yang dihadirkan saat persidangan yaitu dua kotak susu chil kid 800 gram rasa madu dan vanilla, satukotak susu BMT morinaga 800 gram, empat bungkus migelas rasa baso sapu, satu kotak susu cair Frisian flag rasa coconut delight, satu botol susu hilo rasa chocolate avocado dan satu buah selendag berwarna hijau biru dengan motif bunga.

Hakim dalam persidangan tersebut, Iwan Gunawan mengatakan kasus Desy ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa karena ada Perma yang mengatur hal itu.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Iwan kepada Bangkapos, Jumat (13/7/2018).

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Jika perkara-perkara ini didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka atau terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHP, " jelas Iwan dengan terperinci.

Dan berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.

"Namun terdakwa merupakan tahanan dalam dan musti lapor atas hukumannya," tutupnya.

Pengakuan M Yusuf Pada Kapolda

Video Viral pemukulan yang dilakukan oleh AKBP M Yusuf langsung mendapat respon dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Syaiful Zachri yang langsung mengelar jumpa pers, Jumat (13/7/2018).

Menurut pimpinan Polri di Kepulauan Bangka Belitung itu, pihaknya sudah mendapat kronologis peristiwa tersebut mulai dari kasus pencurian hingga adanya pemukulan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved