Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus 2 Kali Kecelakaan Pesawat, Mukanya Hancur

Mantan pramugari Lion Air Laura Lazarus menceritakan pengalamannya mengalami kecelakaan dua kali.

Editor: fitriadi
Instagram/lauralazarus
Laura Lazarus, mantan pramugari Lion Air yang pernah mengalami kecelakaan dua kali. 

Ketentuan tentang ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No 1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan).

Pasal tersebut berbunyi:

"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara".

Baca: Fakta tentang Bhavye Suneja Pilot Lion Air JT 610, Berasal dari India dan Punya Ribuan Jam Terbang

Lalu, apa saja ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat?

Melansir dari Intisari Online (29/10/2018), berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:

Penumpang Meninggal

Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Sementara untuk penumpang yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/ atau bandara transit), ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 500 juta untuk setiap penumpang.

Cacat Tetap

Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan pesawat, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Cacat tetap adalah kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal.

Seperti hilangnya tangan, kaki atau mata.

Pengertian cacat tetap di sini juga termasuk cacat mental.

Baca: Fitri Carlina Khawatir Punya Suami Pilot, Ini yang Dirasakannya Seminggu Sebelum Lion Air Jatuh

Cacat tetap sebagian

Pengertian cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved