Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Bebas Tanpa Syarat, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Bebas Tanpa Syarat, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya . . .
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.
Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Namun Ba'asyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.
Baca: Alhamdulillah, Ustaz Arifin Ilham Tinggalkan Rumah Sakit di Penang dan Pamitan Pada Dokter Amir
"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Ba'asyir beralasan bahwa dirinya hanya ingin taat kepada Islam.
Padahal menurut Yusril, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.
Kemudian Ba'asyir juga menolak untuk menandatangi pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya.
Baca: Sederet Fakta Ahok yang Dikabarkan Bakal Menikah 15 Februari 2019, Saksi Nikah hingga Calon Istri
Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.
"Saya paham jalan pikiran beliau dan gak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril.
Namun akhirnya Ba'asyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo.
Sehingga, Ba'asyir bisa bebas tanpa harus melakukan penandatanganan.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.
Baca: Video Siswa SMA Dijuluki Manusia Listrik Viral, Bakar Kertas Hingga Setrum Gurunya dengan Sentuhan
Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Sempat Menolak Dua Syarat yang Diberikan
Baca: Jokowi Sebut Anaknya Tak Lulus CPNS dalam Debat Pilpres Pertama, Faktanya Segini Nilai Kahiyang Ayu
Baca: Presiden Jokowi Beberkan Cara PDKT Bobby Nasution ke Kahiyang Ayu jadi Menantu
Baca: Polling Baru Berjalan 4 Hari, Faizal Assegaf Bagikan Cuitan Terakhirnya
Baca: Sederet Fakta Kesaksian Nelayan Indonesia Klaim Lihat Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH370
Baca: Doa Agar Cepat Bisa Bayar Utang, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hal Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
