Kabar Gembira, CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima
Kabar Gembira, CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima . . .
BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira bagi anda yang bercita-cita menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).
Kemenpan-RB akan membuka lowongan calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Rencananya CPNS 2019 bakal dibuka pada Maret 2019.
Dikabarkan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu.
Setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan.
Rencananya jumlah lowongan atau formasi yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu.
Baca: Fakta Baru Prostitusi Artis, 21 Inisial Artis Hingga Vanessa Angel Tepergok Makan Bersama 2 Pria
Pada tahun 2019 ini, sekiatar 100.000 formasi dibuka.
Hal ini diungkapkan Menteri PAN-RB Syafruddin, di DPR, Jakarta, Selasa (22/1).
“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS. (Instansinya) seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. 2018 itu 238 ribu, kalau 2019 itu 100 ribu,” kata Menpan RB, Syafruddin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam mengatakan masih menunggu keterangan resmi.
"Nah sama dengan pernyataan kabiro komunikasi dan informasi aku juga belum bisa memberikan informasi, kita tunggu saja info resminya dari kemenpan. Yang jelas formasi penerimaan cpns yang baru lalu masih banyak formasi yang lowong," ucap Perkasa.
Baca: Viral Video Tujuh Polisi Ini Sebut Nama Singkatan dalam Kepolisian, dari Tersangka Hingga STNK
PPPK Mulai Februari 2019
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.
Jabatan yang paling diutamakan adalah guru karena saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan, banyak dari mereka tak dapat ikut mendaftar sebab faktor usia.
Adapun jumlah kuota yang disediakan adalah 75 Ribu.
Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Baca: Berlantai 5, Ini Potret Masjid Peninggalan Istri Ustaz Maulana Sangat Megah Hasil Menjual Perhiasan
Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS.
Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin.
3 Jurusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Baca: Sosok Lekagak Telenggen, Kelompok Bersenjata Paling Berbahaya di Segitiga Hitam Papua
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.
Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
“Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Baca: Usul Pembebasan Abu Bakar Baasyir Rabu Besok, Kuasa Hukum: Bila Tidak Terbukti, Kami Bersikap Lain
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Jabatan untuk PPPK
Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
2. Batas Usia Pelamar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
Baca: Pria Ini Sarankan Ahok Nikahi Puput Dekat Hari Valentine, Ini Jelasnya
Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Baca: Sebut Soal Es Krim, Marion Jola & Julian Jacob Pamer Foto Mesra, Resmi Pacaran? Intip Potretnya ini
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Baca: Raffi Ahmad Ungkap Kekecewaan pada Engku Emran ke Laudya Cynthia Bella, Ternyata Penyebabnya Ini
6. Cuti
Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima
Baca: Inilah Permintaan Umi Kalsum pada Calon Suami Ayu Ting Ting Agar Tak Lakukan Ini, Siapa Calonnya?
Baca: Vanessa Santer Dikabarkan Dapat 80 Juta, Ternyata Segini Tarif yang Ditawarkan VA Pada Muncikari
Baca: Video Rebutan Pacar Viral , Siswi SMP dan SMK di Minahasa Iini Nekat Berkelahi di Areal Kebun Jagung
Baca: Digigit Hewan Kecil Hitam ini, Toni Irawan Gagal Perkosa Gadis 16 Tahun di Luwu Utara
Baca: Raditya Dika Akui Ngeri saat Dengar Cerita Sule Soal Sosok Wanita Berbaju Merah yang Diperkosa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menpan-rb-syafruddin.jpg)