Meski Sanggup Bayar Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Editor: khamelia
KOMPAS.COM
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

"Dulu memang tetap bayar selisih. Perbedaannya dulu tidak dibatasi naiknya berapa kelas, yang sekarang hanya 1 kelas kecuali PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tidak bisa naik kelas," tutur Iqbal.

Untuk biaya selisih yang harus dibayarkan, Iqbal menjelaskan kenaikan dari kelas 1 ke satu tingkat di atasnya, VIP, akan dikenakan selisih biaya maksimal 75 persen dari besaran tarif INA CBG’s (Indonesia Cost Base Group) kelas 1.

Sementara untuk biaya selisih antar kelas, 1, 2, dam 3, dihitung berdasarkan selisih INA CBG’s kelas yang dipilih dengan kelas yang seharusnya didapatkan. Misalnya, pasien kelas 2 yang naik menjadi kelas 1, harus membayar selisih biaya perawatan di kelas 1 dikurangkan dengan biaya perawatan di kelas 2.

//

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved