Oknum Perwira Polda Jadi Tersangka, Diduga Bantu Gembong Narkoba WN Perancis Kabur dari Sel
Dorfin adalah gembong narkoba jenis sabu yang kedapatan membawa 2,4 kilogram barang haram itu.
Saat petugas menegur tersangka, justru TM marah balik pada petugas, khawatir Dorfin kedinginan.
TM perhatian karena sudah mengaggap Dorfin seperti anak sendiri. Kejanggalan lain adalah saat Dorfin kabur jumlah penjaga yang semestinya empat orang hanya berjaga dua orang saja.
"Nah ini akan kami dalami, kenapa yang berjaga hanya dua orang, mereka yang tidak berjaga mengaku sakit, akan kami cek. Kalau sakit, sakit apa dan kalau periksa ke dokter akan kami cek ke dokter mana," tegas Agus Salim.
Dofrin Felix (35), yang menjadi tersangka kasus narkoba kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1/2019).

Ia ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok.
Tersangka kabur sebelum pelimpahan kedua dirinya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menjalani persidangan.
Dorfin kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.
Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untul membongkar jendela berjeruji kotak-kotak tersebut.
• Kapolda Babel Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesatuan Lewat Tiga Lagu
Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri, Senin (21/1/2019) pukul 12.00 WIB, tampak meninjau ruang tahanan diikuti sejumlah jajarannya, disinyalir terkait dengan kasus kaburnya tahanan asal Prancis itu.
Dofrin sebelumnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dorfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu.
Saat itu, tersangka sempat melakukan aksi tutup mulut, mencoba bunuh diri dan mencoba kabur saat diperiksa di Bandara Internasional Lombok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kaburnya WN Perancis Gembong Narkoba, Kompol TM Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka