Mahkamah Agung Menolak Kasasi yang Diajukan Hizbut Tahrir Indonesia

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.

KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam. 

Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI

artikel ini telah terbit di https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/19140371/ma-tolak-kasasi-hti


Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved