Otomotif
Tahukah Anda, Ini Adalah Tujuan Utama Pengendara Motor Harus Punya SIM
Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, selama ini masih ada kekeliruan persepsi di sebagian
BANGKAPOS.COM - Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, selama ini masih ada kekeliruan persepsi di sebagian warga masyarakat terkait dengan fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian.
Chryshnanda mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.
SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
• Kakorlantas Polri Siap Bikin SIM Milenial, Maksudnya Apa Sih?, Ini Penjelasannya
Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2019).
Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.
Pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.
Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
• Sulit untuk Lulus Ujian Praktik SIM? Coba Lakukan Trik Ini, Bro!
Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
Dia menjelaskan, SIM juga menjadi sistem data yang dapat mendukung tugas forensik kepolisian maupun penyediaan layanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat.
Dengan mengaitkan penggunan SIM dengan program traffic attitude record dan de merit point system, polisi juga bisa menjalankan edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.
Misalnya, dengan tidak mengenakan uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.
• Cara Mengurus SIM yang Hilang Nggak Ribet Kok, Lapor ke Bagian Ini Terlebih Dahulu