Otomotif
Tahukah Anda, Ini Adalah Tujuan Utama Pengendara Motor Harus Punya SIM
Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, selama ini masih ada kekeliruan persepsi di sebagian
Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.
Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.
• Tak Hanya A, B, dan C, Ternyata SIM D Juga Ada Lo
Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.
Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.