Otomotif

Tahukah Anda, Ini Adalah Tujuan Utama Pengendara Motor Harus Punya SIM

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, selama ini masih ada kekeliruan persepsi di sebagian

Editor: Iwan Satriawan
Motor Plus
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi 

Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas.

Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.

Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.

Tak Hanya A, B, dan C, Ternyata SIM D Juga Ada Lo

Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber berita

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved