Berita Pangkalpinang
Bos Smelter Ini Melenggang Keluar Ruang Sidang Tanpa Dikawal Petugas
Pelaksanaan sidang perkara pertambangan dengan terdakwa Ahmad Febrian alias Febrian, Selasa (2/4/2019) menghadirkan seorang saksi Tim Mabes Polri.
Saat itu terdakwa terlihat membuka pintu pagar besi yang terdapat sekitar di ruang lobi gedung pengadilan setempat. Namun baru saja berapa langkah kaki terdakwa melangkah berjalan di sisi ruang gedung pengadilan, tiba-tiba salah seorang petugas piket pengadilan setempat pun akhirnya menegur terdakwa.
"Pak.pak..jangan pergi dulu. Ke sini balik lagi. Tidak boleh langsung langsung pergi karena mesti ada pengawalan," sergah petugas piket di gedung pengadilan itu.
Mendengar larangan petugas piket, terdakwa pun terlihat balik lagi menuju ke dalam ruang sidang.
Sekedar diketahui, perkara hukum yang menjerat terdakwa (Syariat alias Moge) yakni lantaran kegiatan penambangan pasir kuarsa di Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Perkara yang melibatkan Syariat ini lantaran terdakwa diduga telah melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa di kawasan hutan terlarang di wilayah Bangka Selatan, dan perkara ini pun bermula diungkapkan oleh petugas Dinas Kehutanan.
(Bangkapos.com/Ryan A Prakasa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang14.jpg)