Breaking News

Mahfud MD Optimis Tanggal 22 Itu Memang akan Ada Pengerahan Massa, Tapi Tidak Gaduh, Ini Jelasnya

Mahfud MD: Saya Optimis Tanggal 22 Itu Memang akan Ada Pengerahan Massa

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Hairul Anas Si Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Ternyata Ada Hubungan sama Mahfud MD, Ini Jelasnya

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

Prada DP Terduga Pembunuh Kasir Indomaret Diciduk Warga, tapi Berhasil Kabur karena Ngaku Kuli

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."

Lihat videonya di menit ke 8.09:

Ucapan Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU

Calon Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap akan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Hal tersebut seperti disampaikan Prabowo saat memberikan pidato di pertemuan "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Mendagri Tjahjo Akhirnya Keluarkan Radiogram, Gaji Ke-13 PNS Dibayar Juni, THR Dibayar H-10 Lebaran

Prabowo menegaskan, dirinya akan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU, karena masih adanya kecurangan-kecurangan yang ditemukan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved