Tim Jokowi-Ma'ruf Kaget Ketika Baca Materi Gugatan Prabowo-Sandi
Tentu siapa pun yang belajar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita.
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi: Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tim-hukum-jokowi-maruf.jpg)