Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Editor: Teddy Malaka
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah 

BANGKAPOS.COM - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setiap muslim sekali setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. 

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. 

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.

Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. 

Bagaimana perhitungan Zakat Fitrah, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Video penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang zakat fitrah ini diposting di Youtube oleh pemilik akun Nurul Yakin dengan judul Serba-serbi Zakat Fitrah Ustaz Abdul Somad.

Dalam video tersebut, Ustaz Abdul Somad memberikan sejumlah jawaban yang kerap menjadi tanda tanya bagi orang yang ingin menunaikan zakat fitrah.

Di antara yang paling sering menjadi bahan perdebatan adalah, apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang?

Menurut Abdul Somad membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter, hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.

Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.

"Nabi itu bayar zakat fitrah pakai apa Pak Ustaz?" UAS bertanya yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban.

"Pakai empat. Yang pertama tamrin (kurma), yang kedua qamhin (gandum), ketiga zabib (kismis), yang keempat aqid (susu kambing dijemur kering/mentega). Tak ada pernah Nabi bayar (zakat fitrah) pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad dengan gaya khasnya.

Ia kemudian melanjutkan, "Kalau ada orang yang mengatakan, bid’ah bayar zakat fitrah pakai duit,"

Kemudian dijelaskannya lagi "pakai beras pun bid’ah, karena Nabi tidak pernah bayar pakai beras”.

Ustaz Abdul Somad kemudian melanjutkan penjelasannya tentang bayar zakat fitrah dengan beras. 

Jadi kenapa orang berani bayar pakai beras?

"Empat ini (kurma, gandum, kismis, dan aqid) makanan pokok, maka kita bayar pakai makanan pokok. Orang Pekanbaru makan nasi, bayar pakai beras. Kalau tinggal di Papua, bayar (pakai sagu)," ujarnya.

“Kebetulan di situ makan tiwul, bayarlah (pakai) gaplek. Gaplek tiwul bukan balak anam,” kata Ustaz Abdul Somad disambut tawa jamaah.

Tiwul adalah adalah makanan pokok pengganti nasi beras yang dibuat dari ketela pohon atau singkong.

Penduduk Wonosobo, Gunungkidul, Wonogiri, Pacitan, dan Blitar (Jawa Timur), dikenal mengonsumsi jenis makanan ini sehari-hari.

Tiwul dibuat dari gaplek.

Sebagai makanan pokok, kandungan kalorinya lebih rendah daripada beras namun cukup memenuhi sebagai bahan makanan pengganti beras.

Tiwul pernah digunakan untuk makanan pokok sebagian penduduk Indonesia pada masa penjajahan Jepang.

Kemudian UAS kembali melanjutkan penjelasan dengan metode tanya jawab yang dilakoninya sendiri. 

"Kalau ditanya Ustadz bayar zakat pakai apa?"

"Saya pribadi bayar pakai beras"

"Tak pernah pakai duit?"

"Tidak. Tapi saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena mazhab hanafi membolehkan. Satu mazhab membolehkan (pakai duit). Yang pakai beras atau makanan pokok tiga (mazhab),” kata Ustaz Abdul Somad sembari mengangkat jari-jari tangannya, satu di sebelah kiri dan 3 jari di tangan kanan.

Sesekali UAS menyelipkan guyonan yang mengundang tawa jamaah.

UAS bercerita saat memberi kuliah di depan mahasiswanya mengatakan bahwa zakat fitrah itu beratnya satu sha'.

Lalu ia bertanya kepada mahasiswa, berapa satu sha’ itu?

"50 kilo Pak."

"Itu satu sak (bukan satu sha')" kata UAS dengan gaya guyonnya. 

UAS kemudian melanjutkan penjelasannya, satu sha’ adalah empat mud, sementara satu mud adalah 7,5 ons.

"Maka satu sha’ itu 3 kg. Saya dari dulu bayar 3 kg. Tapi saya tak menyalahkan yang ikut ketentuan kemenag 2,5 kg. Yang 2,5 kg itu ijtihat ulama juga. Tapi kalau ada yang berat, kita pakai yang berat. Dalam beribadah begitu, kalau ada doa panjang pakai panjang. Kalau ada yang lama, ikut yang lama. Kalau ada yang berat, pakai berat. Karena kelebihannya itu bernilai shadaqah. Tapi tak salah yang bayar 2,5 kg," ujar Ustaz Abdul Somad.

Simak video lengkapnya di bawah ini:  

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Apakah Bid'ah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved