Pemerintah Butuh 254.173 CPNS dan P3K, Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Pengumuman

Pemerintah Butuh 254.173 CPNS dan P3K, Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Pengumuman

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Warta Kota - Tribunnews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 2019 

BANGKAPOS.COM -- Badan Kepegawaian Ngara (BKN) merilis data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan untuk Tahun Anggaran 2019. Secara keseluruhan jumlah ASN yang dibutuhkan mencapai 254.173 ASN, dengan rincian untuk Pemerintah Pusat sebanyak 46.425 ASN, dan untuk Pemerintah Daerah mencapai 207.748 ASN.

Melalui akun twitter @BKNgoid yang dirilis pada Kamis (6/6) lalu disebutkan, dari jumlah 46.425 ASN yan dibutuhkan untuk pemerintah pusat, sebanyak 23.213 dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diisi dari pelamar umum dan dari Sekolah Kedinasan.

Sedangkan sisanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diisi dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Honorer sebanyak 23.212 ASN.

Sedangkan kebutuhan ASN untuk Pemerintah Daerah akan dialokasikan sebanyak 62.324 untuk PNS, dengan rincian yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari Sekolah Kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi.

Sementara sisanya sebanyak 145.424 formasi akan dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diisi dari eks THK-II dan Tenaga Honorer.

Namun demikian BKN meminta masyarakat untuk tetap sabar menunggu pengumuman proses rekrutmen ASN Tahun Anggaran 2019 itu.

“Tetap sabar untuk tunggu pengumuman resmi dari kami tentang kapan, bagaimana, siapa saja, dsb,” tulis akun twitter @BKNgoid.

Syarat Lengkap

Pemilu 2019 usai, pemerintah dikabarkan akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.

Namun, dikutip TribunStyle.com dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.

Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.

1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer

Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.

2. Dapat Mengisi JF dan JPT

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved