Pemerintah Butuh 254.173 CPNS dan P3K, Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Pengumuman

Pemerintah Butuh 254.173 CPNS dan P3K, Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Pengumuman

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Warta Kota - Tribunnews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 2019 

PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Rekrutmen PPPK / P3K
Rekrutmen PPPK / P3K (TribunStyle.com Kolase/ SSP3K.BKN/GO.ID)

"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

3. Peluang bagi eks tenaga honorer

PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.

Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Syarat Umum PPPK / P3K
Syarat Umum PPPK / P3K (TribunStyle.com Kolase/ ssp3k.bkn.go.id)

Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

4. Masih Ada Seleksi

Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.

"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.

5. Syarat Usia Pelamar

Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK/ P3K terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tetinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.

Ini juga berlaku bagi jabatan lain.

6. Tahapan Seleksi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved