Mahfud MD Akhirnya Tanggapi Kesaksian Ponakannya, Hairul Anas Terkait Kecurangan di Pilpres 2019

Akhirnya Mahfud MD Menanggapi Kesaksian Ponakannya, Hairul Anas Terkait Kecurangan di Pilpres 2019

Youtube
Hairul Anas dan Mahfud MD 

Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.

Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Talkshow TvOne)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Talkshow TvOne)

"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai disenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.

"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.

Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.

Rocky Gerung vs Ngabalin Debat Seru Bahas Bisakah Jokowi Diskualifikasi, Orde Baru Saya di Penjara

Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.

"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.

"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."

"Tapi begitu keluar, kita berikan senyuman yang sama pada hadirin dan pada publik. Jadi jangan dikira hakim main-main. Di dalamnya begitu," papar dia.

Mahfud lantas memaparkan soal prediksi putusan hakim.

Ada tiga hal yang disampaikan Mahfud terkait prediksinya itu,

"Pertama, permohonan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud.

Gara-gara Rebutan Tempat Parkir, Chef Arnold Jadi Korban Bully Kaesang & Gibran Rakabuming

"Kedua, dalam eksepsi, mungkin eksepsi termohon dan pihak terkait diterima sebagian, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya. Eksespsi itu artinya menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang dan sebagainya."

"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap dia kemudian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved