HOREEE! Gaji Honorer Naik, Pemprov Usulkan Jadi Rp 2,9 Juta dan Tinggal Ketuk Palu
Kabar baik untuk para honorer khususnya di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah daerah rencananya menaikan gaji mereka
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
HOREEE,,, Gaji Honorer Naik, Pemprov Usulkan Jadi Rp 2,9 Juta dan Tinggal Ketuk Palu
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabar baik untuk para honorer khususnya di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah daerah rencananya menaikan gaji mereka menjadi Rp 2,9 juta.
Rencana kenaikan gaji honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dibahas dalam pembahasan APBD 2019 perubahan.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan kenaikan Rp 500 ribu, atau naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,7 per bulan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya pada sebuah rapat di DPRD Babel pernah mengatakan gaji honorer akan naik menjadi Rp 2,9 juta per bulan.
Penjabat Sekda Babel yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Yulizar mengakui pembahasan sampai kepada wacana kenaikan menjadi Rp 2,9 juta seperti yang disampaikan Didit Srigusjaya. Kemungkinan untuk naik sebesar Rp 2,9 juta pun ada.
"Memang ada wacana Rp 2,9 juta. Tetapi, kalau Rp 2,8 juta itu pasti.
Usulan kami juga sebenarnya Rp 2,8 juta, cuma ada usulan menambah, tambahlah jadi Rp 2,9 juta," kata Yulizar, Senin (29/7/2019).
Yulizar menjelaskan kepastian jumlah kenaikan perlu perhitungan dan pembahasan terlebih dahulu.
Akan tetapi, Yulizar mengakui sudah ada persetujuan mengenai rencana kenaikan ini pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara.
"Itu sudah dikunci, KUA PPAS-nya juga sudah setuju.
Di perubahan ini ada tambahan Rp 40 miliar di Belanja Tidak Langsung.
Sekarang DPRD sedang pembahasan dengan OPD, nanti setelah selesai, kami akan rembukkan lagi, dan diputuskan," ujarnya.
Menurut Yulizar jika banggar dan TAPD sepakat, rencananya kenaikan akan berlaku setelah Raperda APBD 2019 Perubahan disahkan.
Yulizar mengatakan, pihaknya berharap September, anggaran perubahan ini sudah bisa diketuk.
"Begitu ketuk palu. Biasanya September sudah ketuk palu.
Kami berharap pembahasan bisa diselesaikan di dewan periode ini," kata Yulizar.
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019
Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 dibuka pada Oktober 2019.
Total ada 254.173 lowongan untuk mengisi alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menerangkan proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober.
Pihak BKN akan segera menyampaikan petunjuk teknis proses rekrutmen CPNS 2019.
"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan mengatakan pendaftaran PPPK diprediksi akan lebih awal di bandingkan CPNS 2019.
Meski demikian Ridwan belum mau membeberkan kapan pastinya pendaftaran PPPK akan digelar.
Menurut Ridwan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menjadi tanda BKN telah siap mengelar rekrutmen CPNS dan PPPK 2019.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer."
"Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang."
"Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Lanjut Ridwan, BKN terus mempersiapkan segala keperluan untuk menunjang proses penerimaan ASN 2019.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
Setidaknya bakal ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang mesti dilalui peserta.
Hal itu sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Pada penerimaan ANS 2019 setidaknya ada alokasi sebanyak 46.425 lowongan untuk pemerintah pusat.
Jumlah lowongan untuk pemerintah [usat itu terdiri dari 17.510 pelamar umum dan 5.696 sekolah kedinasan.
Kemudian ada 23.212 lowongan untuk PPPK.
Lalu ada alokasi sebanyak 207.748 lowongan untuk pemerintah daerah.
Jumlah lowongan untuk pemerintah daerah itu terdiri dari 62.324 lowongan CPNS dan 145.424 untuk PPPK.

Sama-sama ASN, Apa Beda PNS dan PPPK ?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Melalui Instagram resmi Kemenpan RB, perbedaan itu dijelaskan. Namun Menteri Syafruddin mengungkapkan pemberian fasilitas antara PNS dan PPPK itu setara.
Berikut postingan akun Kemenpan RB:
Halo #RekanASN dan Sahabat Muda!
Pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.
Yuk, bergabung menjadi ASN melalui PNS dan PPPK untuk membangun Indonesia yang lebih baik! #KemenPANRB #Menpanrb #Syafruddin #Reformasibirokrasi
#Indonesia," posting akun tersebut.
Untuk tahap 1 ini rekrutmen hanya untuk tenaga honorer K2.
Untuk masyarakat umum akan dilakukan pada tahap 2.
(bangkapos.com/dedyqurniawan/teddymalaka)