Korban Kecelakaan di Opas Indah
EKSKLUSIF -- Lima Menit Mencekam Heriansyah Terseret 800 Meter, '10 Meter Lagi Saya Pasti KO'
Buhoi, sapaan akrab Heriansyah akhirnya bicara tentang detik-detik mencekam yang dilaluinya.
“Saya sadar terus bang (wartawan-red). Saya tidak menyangka diseret sejauh 800 meter. Rupanya ke SPBU itu jauh,” kata Buhoi.
“Misalnya saya diseret lagi, 10 meter mungkin saya sudah KO. Soalnya kepala saya kegeser terus. Ini terkelupas kulit kepala saya,” lanjut pemuda yang menganggap dirinya selamat berkat doa shalawat itu.
Tetap diproses
Pada Selasa (6/8) malam, Rizal, ayah Heriansyah mengaku kedatangan keluarga Deva, pemuda yang menabrak dan menyeret anaknya. Selain membesuk Heriansyah, keluarga Deva meminta damai atas peristiwa tersebut. Namun Rizal menolak permintaan itu.
“Jujur kami enggak mau damai lah, lihat saja anak ku seperti itu jadi kami tidak damai," ujar Rizal kepada Bangka Pos di RSBT Pangkalpinang, Rabu (7/8).
Rizal justru minta keluarga Deva menanggung semua biaya yang dikeluarkan selama Heriansyah berada di RSBT.
"Waktu malam itu aku minta ke mereka ganti biaya perobatan ini, mau ini sampai dua bulan juga tetap ganti semua," katanya.
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Nicodemus Brahmana saat ditemui di Polres Pangkalpinang mengatakan, proses hukum akan tetap berjalan walaupun keluarga berdamai.
"Semua akan kita proses secara hukum untuk pelaku ini. Mau pelaku dan korban ini berdamai juga tetap akan kita lakukan proses hukum, tentunya jika mereka berdamai itu urusan mereka dan akan jadi pertimbangan di pengadilan nanti," kata Nicodemus.
Polisi, lanjut Nicodemus juga sedang mencari Putri, penumpang yang ada di mobil Deva saat kecelakaan terjadi. Putri yang menyuruh Deva untuk kabur pascatabrakan di depan BB Bakery diperlukan sebagai saksi.
"Kita sudah tahu bahkan keluarganya kita sudah tahu jadi tinggal tunggu saja. Untuk Putri ini tidak kami kenakan pasal karena Putri ini hanya menyuruh, sedangkan yang mengemudi itu Deva jadi Putri jika dibutuhkan akan menjadi saksi dalam perkara ini," lanjutnya.
Sementara itu saat Bangkapos.com mengkonfirmasi mengenai Deva yang berkendara dalam pengaruh obat-obatan, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Chandra mengatakan masih melakukan pendalaman.
"Untuk narkobanya masih kita dalami, namun untuk pasal pokoknya sementara memakai UU lantas dan angkutan jalan," ujar Iptu Chandra. (cr5/r4)