Kronologi Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Dilaporkan Ke Polisi Katena Cabuli Rekan Separtai

Anggota terpilih DPRD Pringsewu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan. Pelapor adalah IK, rekan separtai IN.

Editor: fitriadi
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

IN memaksa IK turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar.

IN berniat mengajak IK untuk berhubungan badan namun IK menolak permintaan tersebut.

Atas dasar peristiwa itulah, IK melapor ke polisi.

Saat dikonfirmasi, Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang, termasuk kliennya, dengan berbagai tuduhan.

Tetapi, terus Gindha, hukum yang akan membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.

Di Balik Penjara, Ahok Jatuh Cinta pada Puput dan Sosok Ini Jadi Mak Comblang Lalu Menikah

Dalam konteks hukumnya, tegas Gindha, pelapor harus bisa membuktikan dugaan cabul tersebut.

"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.

Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha. ( Robertus Didik Budiawan)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Dilaporkan karena Cabuli Rekan Separtai, Begini Ceritanya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved