Belitung dan Belitung Timur Zona Zero Tambang, Draf Perda RZWP3K Ditandatangani, Ini Penjelasannya
Pulau Belitung diusulkan dan kemungkinan besar terdata sebagai kawasan zona zero pertambangan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pulau Belitung diusulkan dan kemungkinan besar terdata sebagai kawasan zona zero pertambangan.
Hal ini disampaikan dan masuk dalam draf peraturan daerah (perda) yang sudah ditandatangani Panitia Khusus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (2/9) sore.
Hadir dalam penandatangan draf Perda RZWP3K, Dinas Pertambangan, Dinas Kelautan serta SKPD terkait lainnya di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Tim Pokja Rencana Zonasi Pulau Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Dasminto menyatakan ada 4000-an hektare kawasan perairan di Babel yang kemudian direncanakan bukan untuk zona pertambangan.
Luasan ini tersebar di sejumlah titik seperti di Kabupaten Bangka Barat dan perairan Kabupaten Bangka.
• Nikahi Makhluk Tak Kasat Mata hingga Punya 2 Anak, Kisah Pria Ini Mirip Cerita Horor KKN Penari
"Zona tambang yang berkurang dari draft yang Pokja sampaikan itu, di Bangka Barat, dan Bangka. Artinya yang lain masih tetap sesusai usulan. Di Bangka itu, hanya yang berkurang itu IUP hanya di Teluk Kelabat dalam," kata Dasminto seusai penandatanganan finalisasi dokumen antara dan draft raperda RZWP3K Babel, Senin (2/9/2019).
Khusus Pulau Belitung, terutama Kabupaten Belitung Timur, Dasminto menyebutkan sejak awal kawasan ini diusulkan zona non-pertambangan untuk mengakomodir keinginan masyarakat di sana yang disampaikan lewat DPRD Beltim dan Bupati Beltim.
"Kalau ini sudah ada penolakan dari pemerintah kabupaten Beltim, jadi kami mengakomodir itu. Bupati dan DPRD-nya menyampaikan ini kehendak masyarakat. IUP di sana eksis, tetapi tidak boleh beroperasi. Karena ada kesepakatan masyarakatnya melalui DPRD dan diperkuat Bupati Beltim menyampaikan bahwa tidak ada zona tambang di sana,"kata Dasminto.
Meski demikian, Dasminto menyebutkan ada aturan pola ruang yang mengatur tiga poin kriteria di setiap zona peruntukannya, pertama yang diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan, dan yang diperbolehkan tetapi dengan izin.
Artinya, zona zero pertambangan dengan keberadaan IUP di dalamnya, bukan serta merta tidak diperbolehkan tambang di sana.
• Operasi Keperawanan Dewi Perssik Kembali Diungkit, Istri Angga Wijaya Malah Bongkar Fakta Soal Gimik
Hal yang sama juga berlaku untuk zona pariwisata atau zona perikanan karena ada klausul ketentuan tiga kriteria tersebut.
"Jadi belum tentu kalau zonanya tidak ada (peruntukan), tetapi tidak bisa melakukan yang kita inginkan. Intinya di pengaturan pola ruang itu ada tiga kriteria, diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan dengan izin," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RZWP3K Adet Mastur mengatakan hal serupa.
Dokumen antara dan draft raperda RZWP3K khusus Pulau Belitung yang terdiri dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dinyatakan zero zona pertambangan.
Adet mengatakan, zero zona pertambangan di Pulau Belitung sesuai dengan yang diajukan pada draft awal raperda RZWP3K yang diajukan oleh eksekutif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/peta-provinsi-kepulauan-bangka-belitung21.jpg)