Kamis, 23 April 2026

Belitung dan Belitung Timur Zona Zero Tambang, Draf Perda RZWP3K Ditandatangani, Ini Penjelasannya

Pulau Belitung diusulkan dan kemungkinan besar terdata sebagai kawasan zona zero pertambangan

skyscraperCity
Ilustrasi foto Peta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

"Dalam penyusunan ini, dari awal KPK sudah terlibat. Jadi bisa meminimalisasi potensi-potensi penyelewengan terhadap pengalokasian ruang laut yang akan diputuskan nanti," ucapnya.

Dasminto tak bisa menjawab akan memakan waktu berapa lama lagi Raperda bisa disahkan. Pihaknya akan mendorong pembahasan ini di tingkat pusat untuk dipercepat.

"Di bagian kami bisa selesai cepat. Di pusat, kami tidak bisa intervensi," katanya.

Hingga saat ini, Babel termasuk satu dari 12 provinsi yang belum memiliki Perda RZWP3K. Sementara ini, dokumen antara dan draft raperda RZWP3K Babel terdiri dari 88 pasal.

"Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan secepatnya. Kalau kementerian lembaga tidak ada masukan, ya 88 pasal inilah," ucap Dasminto. 

Pindah Zona

KETUA Pansus RZWP3K, Adet Mastur mengatakan tidak semua izin usaha pertambangan (IUP) aktif di perairan di Bangka Belitung yang dihapus oleh Panitia Khusus (Pansus) Perda Rencana Zonasi Wilayah Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam draf RZWP3K yang telah ditandatangani oleh Pansus, hanya pulau Belitung saja yang dipastikan bersih atau bebas dari aktifitas pertambangan.

Sementara untuk di Pulau Bangka, masih ratusan ribu hektar IUP laut yang tak dihapus oleh Pansus RZWP3K. Bahkan IUP aktif masih tetap diakomodir dan masih tetap bisa beroperasi melakukan aktifitas penambangan.

Adet Mastur mengakui bila masih banyak IUP yang tak dihapus di dalam Perda RZWP3K. Akan tetapi, ribuan hektar IUP yang dihapus.

“Ribuan hektar IUP yang dihapus dari zona tambang. Hanya saja berapa luasnya pastinya saya belum tahu,” kata Adet Mastur, Senin (2/9/2019).

Akan tetapi beberapa wilayah yang dihapus dari pertambangan yakni IUP yang berada di Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka. IUP di Kabupaten Bangka Barat, yang berada di perairan Desa Air Nyatoh, Desa Rambat dan Desa Kundi.

“Hanya itu saja yang kita hapus. Yang lainnya tidak, masih tetap ada,” kata Adet Mastur.

Zona lainnya yang diatur dalam Perda RZWP3K yakni mengaturan alur kapal, alur kabelisasi, pelabuhan pun diatur. Bahkan alur mamalia yakni perjalanan penyu pun diatur.

“Di sini kita tegaskan tidak mencabut IUP. Tetapi kita memindahkan zona tambang jadi zona lain. Jadi urusan IUP tidak kita cabut,” kata Adet. (Bangkapos.com/deq/can)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved