Belitung dan Belitung Timur Zona Zero Tambang, Draf Perda RZWP3K Ditandatangani, Ini Penjelasannya
Pulau Belitung diusulkan dan kemungkinan besar terdata sebagai kawasan zona zero pertambangan
"IUP-nya masih ada. Tetapi zonanya (zona pertambangannya) tidak ada lagi," ujar Adet.
• Suami Berangkat Kerja Saat Pulang Cek Rekaman CCTV Istri di Rumah, Kelakuannya Tak Disangka
Bahwa di sana ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), di wilayah bukan zona pertambangan, Adet mengatakan, raperda memiliki klausul ketentuan peralihan yang akan mengatur pemanfaatan zona tersebut.
Adet mengamini jika kemudian disebut meskipun bukan zona pertambangan, tidak serta merta aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan.
"Artinya silakan melakukan penambangan, ada yang ramah lingkungan. Tetapi sekali lagi, tugas kami menetapkan zona-nya. Tugas kami bukan mencabut IUP," ucap Adet.
"Apabila IUP itu ada, dan masih aktif, kami akan beri waktu sampai limit waktunya berakhir," ucapnya.
• Rekaman Adegan Dosa Model Ternama Tanah Air Beredar di Dunia Maya,Video Syur Dibuat di Hotel Bintang
Baru Draf
Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan draf yang ditandatangani tersebut belum final.
“Ini baru dokumen antara. Setelah dokumen antara ini akan ada proses selanjutnya,” kata Adet Mastur.
Setelah proses penandatanganan dokumen antara ini, Pansus RZWP3K akan melakukan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
“Dari konsultasi ini nantinya akan ada masukan saran dan pendapat dari pihak tertentu, seperti kementrian-kementrian terkait. Setelah itu baru final dokumennya,” ujarnya.
Dokumen antara dan draft raperda RZWP3K yang telah difinalisasi Pansus dan Pokja RZWP3K Babel akan dibawa ke kementerian terkait.
Ketua Tim Pokja Rencana Zonasi Pulau Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Dasminto mengatakan dokumen yang sudah ditandatangani itu belum tentu disetujui di kementerian.
“Karena ada banyak kementerian dan lembaga terkait yang akan menyoroti dari aspek masing-masing. Artinya ini belum final," kata Dasminto, Senin (2/9/2019).
Di pusat, kata Dasminto, sedikitnya ada lima kementerian dan lembaga yang mengawal raperda RZAP3K Babel. Sebab RZWP3K Babel terkait beberapa zona yang merupakan kepentingan kawasan strategis nasional.
Pembahasan akan dikoorinatori oleh Kementerian Kelautan Perikanan, dan didampingi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/peta-provinsi-kepulauan-bangka-belitung21.jpg)