Muharram 1441 H

Puasa Asyura 10 Muharram, Ustadz Abdul Somad Beberkan Soal Dosa serta Kisah Nabi Musa dan Fir'aun

Puasa Asyura yang dilaksanakan pada Bulan muharram ini merupakan Puasa yang istimewa.

Editor: fitriadi
Instagram Ustadzabdulsomad
Ustadz Abdul Somad saat Ibadah Umrah di Jabal Nur di Tanah Mekkah 

Nawaitu sauma Asyuro sunnatal lillahita’ala

Artinya: Saya niat Puasa hari Asyura , sunnah karena Allah ta’ala

Itulah bacaan niat Puasa tasu'a dan Puasa Asyura pada 9 dan 10 Muharram yang dilaksanakan besok hari serta keutamaan dari ibadah sunah tersebut.

Ustadz Abdul Somad Ungkap Ganjaran Luar Biasa Puasa Asyura

Ustadz Abdul Somad mengatakan, paling afdhal untuk puasa pada bulan Muharram adalah tiga hari.

Mulai dari tanggal sembilan hingga tanggal sebelas Muharram.

Jika tidak bisa tiga hari, bisa melaksanakan dua hari.

Menurut Ustad Abdul Somad, Rasulullah Nabi Muhammad menegaskan, Puasa di tanggal 10 Muharram merupakan Puasa Asyura yang dilakukan oleh Nabi Musa setelah Firaun ditelan oleh laut.

Bani Israil pun diajak berpuasa atas terbebasnya mereka.

"Nabi Muhammad SAW mengikuti syariat Nabi Musa, yakni melaksanakan Puasa sunnah pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Sebagai umatnya, kita wajib mengikuti syariat Nabi Muhammad SAW. Perlu digaris bawahi, bukan mengikuti syariat Nabi Musa, namun Nabi Muhammad. Segala apa yang dikerjakan Rasulullah, kita tiru,"ucapnya.

Ustadz Abdul Somad menerangkan, bagi yang kuat sebaiknya melakukan Puasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.

Menurut UAS, Puasa yang dilakukan pada tanggal tersebut akan menghapus dosa orang tersebut setahun yang lalu.

"Dosa besar dan kecil. Adapun hutang, piutang, harta orang yang termakan tak dapat ditebus Puasa Asyura," tegasnya.

Rasulullah Saw melaksanakan Puasa Asyura pada 10 Muharram.

Saat Rasul hijrah di Madinah, Ia tetap melaksanakannya dan memerintahkan untuk melaksanakannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved