Nestapa Gadis Belia di Bangka Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Pria Tua, Melahirkan Tanpa Suami
Pria yang biasa dipanggil kakek oleh korban itu, berkali-kali mengajak berhubungan badan.
Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap.
Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.
Masuk tahanan jaksa
Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa
penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).
Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara
itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
Dimulai pada 2017
Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan
diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban.
Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB.