Tidak Ada Air Mandi Junub Boleh Pakai Debu, Ini Tatacara dan Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

Mandi Junub menjadi hal yang wajib dilakukan jika terjadi beberapa hal seperti keluar air mani (mimpi basah bagi pria), berhubungan suami istri

Editor: M Zulkodri
Youtube Ustadz Abdul Somad Officia
Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan ceramah di hadapan jemaah. 

BANGKAPOS.COM - Mandi Junub atau Mandi Wajib menjadi kewajiban seorang muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Hadas kecil dapat disucikan dengan berwudhu, sedangkan untuk hadas besar wajib dibersihkan dengan melakukan Mandi Wajib.

Mandi Junub menjadi hal yang wajib dilakukan jika terjadi beberapa hal seperti keluar air mani (mimpi basah bagi pria), berhubungan suami istri, bertemunya dua kemaluan meski tidak keluar air mani dan berhentinya darah haid dan nifas.

Jika sudah membersihkan diri dari hadas kecil maupun besar, maka seorang muslim sudah sah untuk melakukan ibadah.

Kemudian bagaimana tata cara Mandi Junub jika tidak ada air?

Terdapat beberapa alat yang bisa digunakan untuk membersihkan diri, yakni air dan debu.

Karena itulah, Mandi Junub juga bisa dilakukan menggunakan debu.

Selain air, syarat Mandi Wajib (mandi karena Junub) dengan debu atau bertayammum boleh dilakukan.

Begitu juga jika hendak berwudhu.

Jika tidak ada air atau dalam keadaan sakit, umat muslim bisa menggunakan debu untuk mengganti wudhu.

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasannya mengenai Mandi Junub memakai debu.

Mandi Wajib boleh dilakukan dengan bertayammum atau dengan debu jika memang tidak ada air atau karena sakit.

Instagram/
milala.attire
Instagram/ milala.attire ()

Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci." (QS. al-Maidah: 6)

Kemudian bagaimana tata caranya?

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved