CPNS 2019
Apa Perbedaan PPPK dan PNS? Ini Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
BANGKAPOS.COM - Selain membuka lowongan penerimaan CPNS 2019, Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K/PPPK 2019.
BKN sebelumnya menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.
Rinciannya, alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, sebanyak lebih dari 46 ribu formasi untuk instansi pusat dan lebih 207 ribu untuk instansi pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
• Penerimaan CPNS 2019 dan P3K Digelar Serentak, Diprediksi 5,5 Juta Pelamar, 108 Lokasi Tes Disiapkan
• Tips Lulus Tes CPNS 2019, Baca Info CPNS 2019 soal Formasi, Prediksi Peserta hingga Jenis Soal Tes
• INFO CPNS 2019 Oktober Terlengkap, Mulai dari Latihan Soal hingga Materi Tes Kompetensi Dasar
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cpns1.jpg)