Kamis, 30 April 2026

CPNS 2019

Info CPNS 2019, Pendaftaran Segera Dibuka, Ini 4 Kesalahan Pelamar Tes CPNS yang Sering Terjadi

Pemerintah sudah memberikan sinyal kuat bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK ini akan dimulai akhir September atau awal Oktober 2019.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi peserta tes CPNS 

BANGKAPOS.COM - Badan Kepegawaian Negera atau BKN menginformasikan bahwa tanggal 25 September 2019 besok akan ada informasi penting yang cukup berguna bagi calon pelamar CPNS 2019.

Informasi tentang apa saja yang akan disampaikan BKN terkait penerimaan CPNS 2019, besok?

Dalam Surat BKN Nomor: 081/RILIS/BKN/IX/2019 disebutkan bahwa BKN akan menggelar Rakornas Kepegawaian 2019 BKN Forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian, pada 25 September 2019.

Satu di antara topik yang akan dibahas dalam rakornas tersebut adalah tentang kebijakan dan rencana rekrutmen CPNS 2019.

Meski belum ada tanggal pasti, tapi pemerintah sudah memberikan sinyal kuat bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK ini akan dimulai akhir September atau awal Oktober 2019.

Info CPNS 2019, Ini Deretan Instansi yang Paling Banyak Diminati saat Tes CPNS 2018

Berbagai pemberitaan hingga rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diedarkan.

Seperti halnya informasi syarat administrasi, cara pendaftaran, hingga kebutuhan formasi CPNS 2019.

Dikutip dari Tribunambon.com (grup bangkapos.com) ada berbagai kesalahan pada CPNS 2018 lalu yang tak sepatutnya terulang bagi pendaftar CPNS 2019.

Di antaranya mulai dari syarat administrasi tak lengkap sampai database kependudukan tak update.

Mengutip dari Kompas.com, 4 kendala CPNS tahun lalu Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN ima Haria Wibisana menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018 yang harus diantisipasi pelamar CPNS dan P3K tahun 2019, antara lain:

1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.

2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan

3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli

4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.

Kebutuhan Formasi

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved