Kamis, 30 April 2026

CPNS 2019

Info CPNS 2019, Pendaftaran Segera Dibuka, Ini 4 Kesalahan Pelamar Tes CPNS yang Sering Terjadi

Pemerintah sudah memberikan sinyal kuat bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK ini akan dimulai akhir September atau awal Oktober 2019.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi peserta tes CPNS 

Terdapat enam jabatan atau formasi CPNS 2019 yang bisa dilamar peserta yang berusia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Rekayasa.

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Tips Lulus Tes CPNS 2019, Baca Info CPNS 2019 soal Formasi, Prediksi Peserta hingga Jenis Soal Tes

Sementara itu untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kelima Keppres ini.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Selain enam formasi diatas, maka pelamar CPNS 2019 mengikuti ketentuan batas usia paling tinggi 35 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Nantinya pengumuman pendaftaran CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.

Tentang P3K/PPPK

Tribun Kaltim mengabarkan tentang PPPPK sperti ini.

1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

Info CPNS 2019, Besok BKN Umumkan Kabar Penting soal Tes CPNS 2019

3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya.

(Kompas.com/TribunJakarta.com/TribunKaltim)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved