Demo Mahasiswa, Jokowi Melunak, Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK: Dalam Waktu Sesingkat-singkatnya
Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK: Secepat-cepatnya dalam Waktu Sesingkat-singkatnya
Demo Mahasiswa, Jokowi Melunak, Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK: Dalam Waktu Sesingkat-singkatnya
BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melunak terhadap tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jika sebelumnya Jokowi menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
• Sempat Dituduh Polisi Bawa Batu, Dokter, Perawat & Sopir Ambulans Puskesmas ini Akhirnya Dipulangkan
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
• Bisnis Haram Mucikari Ini Terendus Polisi, Buka Prostitusi di Rumah Tawarkan Gadis, Janda hingga IRT
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Jokowi sebelumnya bersikukuh tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.
Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
• Update CPNS 2019, Ini Rincian Formasi dan Jadwal Tes SKD dan SKB, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib ini
Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
• Demo Mahasiswa, Foto Fahri Hamzah, Fadli Zon, Adian Malah Viral: Aku yang Dulu, Bukan yang Sekarang
UU KPK hasil revisi diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK" dan juga telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK: Secepat-cepatnya dalam Waktu Sesingkat-singkatnya
• Setelah Bunuh Anak 5 Tahun, Ibu dan Anak di Sukabumi ini Berhubungan Intim di Samping Jenazah Korban
• Viral di WA, Wanita ini Histeris Ketahuan Selingkuh Keluarga si Suami, Kaki Diikat Masuk ke Mobil
• 5 Game Terbaru di 2019 yang Ditunggu-tunggu Para Gamers, Ingat Jangan Sampai Terlewatkan
• 19 Tahun Dicap Pelakor, Mayangsari Akhirnya Buka Suara, Tak Kenal Maka Tak Sayang
• Begini Balasan Dian Sastro ke Yasonna Seusai Dibilang Bodoh & Tak Baca UU: Lebih Baik Merasa Bodoh
• Setelah Bunuh Adik, 2 Remaja Ini Berhubungan Intim Sama Ibu Kandung, Kisahnya Berawal dari Mandi