Kamis, 7 Mei 2026

CPNS 2019

Tes CPNS 2019 Digelar Desember, BKN Minta Siapkan 5 Dokumen Penting

Rekrutmen CPNS 2019 akan diumumkan secara resmi pada Oktober 2019. Sedangkan seleksi CPNS 2019 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
Tes CPNS 2019 Digelar Desember, BKN Minta Siapkan 5 Dokumen Penting 

BANGKAPOS.COM -- Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyampaikan info penting bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan diumumkan secara resmi pada Oktober 2019. Sedangkan seleksi CPNS 2019 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi 197.111 formasi di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

”Total formasi CPNS yang tersedia adalah 197.111 posisi,” kata Dwi Wahyu Atmaji dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Rabu (25/9/2019) seperti dikutip dari Kompas.id.

Dwi menjelaskan, dari total 197.111 formasi CPNS itu, sebanyak 37.854 formasi untuk mengisi posisi di 74 kementerian/lembaga pemerintah pusat.

Sementara itu, sebanyak 159.257 formasi lainnya akan digunakan untuk mengisi posisi 467 pemerintah daerah.

”Dalam waktu dekat, yakni pada Oktober ini, akan mulai diumumkan rencana pengadaan CPNS ini,” ujar Dwi.

Kapan Jadwal Seleksi?

Dwi Wahyu Atmaji  menambahkan, setelah diumumkan pada Oktober, tes seleksi kompetensi bidang (SKB) pada Desember 2019.

Seperti diketahui, proses seleksi CPNS terdiri atas dua jenis, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB. Adapun proses penilaian dan pemberkasan baru bisa dilakukan pada tahun depan.

Menurut Dwi, secara garis besar, formasi CPNS terdiri dari formasi umum dan khusus.

Tips Lulus Tes CPNS 2019, Baca Info CPNS 2019 soal Formasi, Prediksi Peserta hingga Jenis Soal Tes

Formasi khusus ditujukan untuk para lulusan perguruan tinggi yang memiliki nilai cumlaude, para warga negara Indonesia (WNI) yang tergolong sebagai diaspora atau tinggal dan bekerja di luar negeri, para putra-putri asal Papua dan Papua Barat, serta para penyandang disabilitas.

Dwi memaparkan, untuk formasi CPNS di pemerintah daerah, sebagian besar merupakan formasi guru dan tenaga kesehatan.

Hal ini karena banyak daerah yang membutuhkan guru dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Meski begitu, Dwi belum bersedia menyebutkan berapa persentase formasi guru dan tenaga kesehatan tersebut.

Saat ini, pemerintah memang tengah berupaya memperbaiki komposisi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Dwi menuturkan, saat ini, pemerintah memang tengah berupaya memperbaiki komposisi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Saat ini, dari total 4.351.490 orang ASN di Indonesia, sebanyak 1.643.535 orang atau 38 persen di antaranya merupakan tenaga administrasi umum.

Sementara itu, jumlah guru mencapai 1.636.322 orang (37 persen), tenaga kesehatan sebanyak 264.305 orang (6,07 persen), tenaga teknis lain sebanyak 372.740 orang (8,57 persen), dan jabatan struktural sebanyak 434.588 orang (9,99 persen).

Menurut Dwi, komposisi tersebut belum ideal karena jumlah tenaga administrasi umum masih menempati porsi yang terbanyak.

”Kami memang sedang memperbaiki komposisi pegawai karena sekarang ini masih didominasi tenaga administrasi umum,” katanya.

Apa Perbedaan PPPK dan PNS? Ini Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info CPNS 2019

Oleh karena itu, dia menyebutkan, ke depan, pemerintah akan lebih memprioritaskan perekrutan untuk tenaga teknis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lain.

Hal ini penting untuk mendukung proses pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

”Kami ingin mengubah itu dengan memprioritaskan tenaga teknis untuk mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan daerah, terutama guru, tenaga keehatan, dan tenaga teknis lainnya untuk pembangunan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur,” ungkap Dwi.

Meskipun demikian, belum ada jadwal pasti kapan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka.

BKN juga menulis 'kode' pembukaan seleksi CPNS 2019 dan PPPK 2019 semakin dekat.

"Andai #SobatBKN tahu betapa rindunya kami pada pejuang #CPNS2019 & #P3K2019."

"Ingin rasanya segera bertemu. Siapkan jiwa-raga & dokumen (scan KTP, KK, foto, ijazah, transkrip nilai), krn pertemuan itu kian dekat."

"Jgn tanya kapan, kami ingin segera bertemu," tulis akun BKN.

Sebelumnya, BKN juga membuat cuitan tentang instansi yang tidak mengadakan pengadaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Sebab, sejumlah instansi tersebut tak kunjung mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi hingga 12 Juli 2019.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PARB) telah memberikan perpanjangan waktu terkait pengajuan formasi.

Sayangnya, tidak disebutkan instansi mana saja yang tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi.

"Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini."

"Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on," tulis BKN.

Siapkan Persyaratan

Melalui akun resmi Twitternya, Senin (15/7/2019) BKN mengimabu calon peserta sudah mulai menyiapkan sejumlah dokumen.

Apa saja?

Info CPNS 2019, Ini Deretan Instansi yang Paling Banyak Diminati saat Tes CPNS 2018

Dokumen yang harus mulai disiapkan calon peserta sesuai informasi dari BKN, yakni:

- scan KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- foto

- ijazah

- transkrip nilai.

Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

CPNS 2019 _ Peluang Lulus Lebih Besar, Ada 6 Jalur Khusus Melamar Tes CPNS

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

 

Hindari 4 Kesalahan Fatal

Sebelum mendaftar CPNS 2019, sebaiknya calon pelamar mempersiapkan diri secara matang agar lulus.

Selain mempelajari soal-soal tes CPNS, dokumen persyaratan harus disiapkan sebaik-baiknya.

Apalagi dari pengalaman rekrutmen CPNS tahun lalu, banyak calon pelamar gugur di tahap pendaftaran karena berbagai faktor, satu di antaranya soal dokumen syarat yang tidak lengkap. 

Mengutip dari Kompas.com, 4 kendala CPNS tahun lalu Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN ima Haria Wibisana menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018 yang harus diantisipasi pelamar CPNS dan P3K tahun 2019, antara lain:

1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.

2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan

3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli

4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.

Kebutuhan Formasi CPNS 2019

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2019 mencapai 254.173 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas, 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua.

Rincian formasi kebutuhan ASN 2019 (@bkngoidofficial)
Sementara sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K 2019 Tahap I.

Sebagai informasi pada rekrutmen CPNS, selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.

Meski jumlah formasi terbatas, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS 2019, pelamar yang berminat melamar formasi khusus iini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat.

CPNS 2019, Daftar Gaji ASN Golongan I Hingga IV dan Link Pendaftaran Via Link sscasn.bkn.go.id

Ketentuan dan persyaratan untuk dapat melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

-Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

2. Penyandang Disabilitas

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)

-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diaspora

-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun

-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara

-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:

-Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia  yang diakui oleh federasinya

-Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

-Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan/

Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain:

1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan

5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. (Bangkapos.com/Kompas.id/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved