Ingat Istri Mantan Dandim Kendari Irma Nasution yang Ngomongi Wiranto, Begini Kabar Kasusnya
Cerita mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot jabatannya terkait postingan media sosial istri masih terus jadi pembahasan
Cerita mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot jabatannya terkait postingan media sosial istri masih terus jadi pembahasan.
Kali ini kasusnya memasuki babak baru yang berkaitan dengan sang istri.
Bangkapos.com melansir berita yang juga ada di kompas.com menyebutkan Irma Nasution yang merupakan istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (28/10/2019).
Adapun Irma mendatangi Mapolda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.
Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda Sultra untuk memberikan keterangan.
Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.
• Anak Dituding Tersandung Kasus Prostitusi, Ibunda Putri Amelia Beri Komentar Begini

Penasehat hukum Irma beranggotakan 52 pengacara
Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari Irma Nasution yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.
Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.
"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa,".
• Gadis SMP Dijual Rp 1 Juta ke Hidung Belang, Orangtua Cemas hingga Lapor Polisi dan Digerebek di Kos
Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.
Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan