Ingat Istri Mantan Dandim Kendari Irma Nasution yang Ngomongi Wiranto, Begini Kabar Kasusnya
Cerita mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot jabatannya terkait postingan media sosial istri masih terus jadi pembahasan
Cerita mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot jabatannya terkait postingan media sosial istri masih terus jadi pembahasan.
Kali ini kasusnya memasuki babak baru yang berkaitan dengan sang istri.
Bangkapos.com melansir berita yang juga ada di kompas.com menyebutkan Irma Nasution yang merupakan istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (28/10/2019).
Adapun Irma mendatangi Mapolda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.
Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda Sultra untuk memberikan keterangan.
Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.
• Anak Dituding Tersandung Kasus Prostitusi, Ibunda Putri Amelia Beri Komentar Begini

Penasehat hukum Irma beranggotakan 52 pengacara
Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari Irma Nasution yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.
Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.
"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa,".
• Gadis SMP Dijual Rp 1 Juta ke Hidung Belang, Orangtua Cemas hingga Lapor Polisi dan Digerebek di Kos
Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.
Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan
Namun demikian, Supriadi optimistis, aduan atas kliennya itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," katanya.
"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."

Selain itu, ungkap Supriadi, penyidik Polda juga harus menilai, apakah pengadu kasus ini yaitu M Harlan Paryatman adalah orang yang layak tidaknya mengadukan kasus ini, dan juga pengadu juga harus membuktikan tudingannya itu.
"Kalau dari keterangan klien kami, harusnya diberhentikan. Tapi semuanya itu kewenangan dari kepolisian, kami tidak bisa menyimpulkan," tukasnya.
Suami dicopot dari jabatan Diberitakan sebelumnya, mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer Kendari.
Pencopotan itu ditenggarai oleh postingan istrinya Irma Nasution di Facebook yang diduga bernada miring atas insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi persnnya usai membesuk Wiranto di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Akan Panggil Ahli IT
Sementara itu, Polda Sultra akan memanggil sejumlah ahli terkait postingan nyinyir Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Para ahli ini akan meneliti posting-an tersebut, dari isi hingga jejak digital.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan ahli yang akan dipanggil dalam waktu dekat ialah ahli bahasa dan tim IT.
"Ahli bahasa untuk menentukan cuitannya kalau ahli IT untuk penelusuran jejak digitalnya," terangnya kepada sejumlah media di Mapolda Sultra, Rabu (16/10/2019).
Mengenai kapan pemanggilannya, Harry tak bisa memastikan. Saat ini, lanjut Harry, pihaknya masih dilakukan pendalaman.
"Memanggil tim ahli nanti tahapan selanjutnya kalau sekarang ini kami masih dalam tahap dipelajari, didalami terkait unsur pidana yang dilaporkan," ujarnya.
Ini Sosok TNI Laporkan Istri Mantan Dandim Kendari
Istri dari mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution resmi dilaporkan.
Irma Purnama Dewi Nasution dilaporkan terkait postingan negatif pada kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (14/10/2019), Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Harry Goldenhardt mengakui telah menerima laporan pengaduannya.
Orang yang melaporkan Irma Purnama Dewi Nasution rupanya juga seorang TNI, M Harlan Paryatman.
M Harlan Paryatman bertugas di Denpom Kendari.
"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporannya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Mantan Dandim Kendari Diperiksa, Kuasa Hukum Optimistis Perkaranya Tak Lanjut ke Penyidikan" dan juga telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Terbaru Irma Nasution Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyiri Wiranto,Akankah Kasus Dihentikan?