Jumat, 12 Juni 2026

PLN Digugat Rp 1 Miliar Setelah Cabut Meteran Listrik Warga

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota digugat Rp 1 miliar karena dianggap merugikan pelanggan dan melakukan tuduhan tak berdasar.

Tayang:
Editor: khamelia
bangkapos.com/Edwardi
Ilustrasu KWH meter rumah rusak 

BANGKAPOS.COM--Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota digugat Rp 1 miliar karena dianggap merugikan pelanggan dan melakukan tuduhan tak berdasar.

Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Binjai ini didaftarkan pada 23 Oktober 2019 ke ke Pengadilan Negeri Binjai.

Ketua LKPN, Binjai Andi Nursin Lubis mengatakan, gugatan yang mereka layangkan terhadap PLN atas perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen PLN. PLN digugat setelah mencabut meteran pelanggan atas nama Selamat (48) warga Jalan Danau Poso Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.

"PLN mencabut meteran listrik konsumen tanpa menjelaskan kesalahan konsumen. Ini terkesan sewenang-wenang dan merugikan konsumen," kata Andi, Selasa (29/10/2019).

"Ada tiga petugas datangi rumah pelanggan langsung main bongkar. Alasan PLN karena ada menemukan Kwh meter yang berlubang," ujar Andi.

Usai mencabut meteran listrik di rumah pelanggan terkait, petugas P2TL kembali mengaliri arus listrik lewat sambungan langsung ke tiang kabel tanpa meteran.

Setelah tindakan petugas P2TL itu, di rumah Selamat terjadi korsleting dan sekring listrik meledak sehari setelah pembongkaran meteran.

Pelanggan PLN, Selamat mengatakan sudah 18 tahun menempati rumahnya. Selama belasan tahun itu dirinya sama sekali tidak pernah membongkar meteran listrik

"Masa' sudah belasan tahun enggak pernah bermasalah, habis dibongkar paksa itu rumah saya hampir dilalap api. Saya sudah langsung mendatangi PLN dan memberitahukan kejadian. Enggak lama mereka memasang MCB (Miniature Circuit Breaker) untuk sementara," jelas Selamat.

"Saya enggak terima petugas PLN menyurati untuk meminta bayaran sebesar Rp 6.521.964,00. Saya dituduh mencuri arus listrik. Sementara, saya tidak melakukan apa-apa. 18 tahun enggak pernah begini," ungkapnya.

Sejak dua pekan terakhir rumah Selamat tidak lagi dialiri listrik.

"Setelah melayangkan gugatan petugas ada datang ke rumah untuk memasang kembali aliran listrik. Saya jelas menolak, karena mereka sudah berbuat semena-mena," bebernya.

Humas Pengadilan Negeri Binjai David Simare-mare mengatakan sidang perdana gugatan DPC LKPN Binjai kepada PT PLN UIW Sumatera Utara c/q UP3 Binjai, ULP Binjai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota terpaksa diundur. Sidang akan digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang.

"Harusnya hari ini sidang perdana, tapi diundur. Sidang diundur karena hanya dihadiri oleh DPC LKPN Binjai. Pihak tergugat dalam perkara ini yakni PLN tidak hadir," kata David Simare-mare.

Kepada Tribun Medan, Manajer PLN Rayon Binjai Kota, Siti mengatakan, pihaknya akan hadir pada sidang berikutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved